Kejahatan Perbankkan Pindah Rekening Hilangkan Dana Nasabah 1 Miliyar

Kejahatan Perbankkan
Gedung Bang Lampung Cabang Kota Metro Provinsi Lampung
Metro Kota | redaksisatu.id – Kejahatan perbankkan dengan cara memindahkan rekening sepihak yang dilakukan Bank Lampung Cabang Kota Metro, berbuntut panjang. Selasa, (25/01/2022)

Kejahatan Bank Lampung yang dialami nasabah atas nama Adi Setiawan, mengakibatkan Nur Arifin dan stafnya  (D) tidak lagi bertugas di Bank Lampung Cabang Kota Metro, alias dimutasikan ke tempat lain.

Akibat kejahatan perbankkan  tersebut nasabah atas nama Adi Setiawan melalui kuasa hukumnya, melaporkan Bank Lampung Cabang Kota Metro atas sangkaan telah melakukan kejahatan perbankkan atau Froud.

BACA JUGA  Narasumber Berita di Luwu Timur Dijerat dengan UU ITE, AJI: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Zazuli selaku Manager operasional Bank Lampung Cabang Kota Metro, menolak memberikan keterangan pada media, karena menurutnya persoalan tersebut sudah diserahksn ke Bank Lampung Pusat.

Dirinya menyarankan, agar media dapat menghubungi bagian Humas Kantor pusat Bank Lampung di Bandar Lampung, Sebab  Kapala Cabang dan pegawain D itu sudah lama dimutasi oleh pusat,”ujar Zazuli, Jum’at, (20/01/2022).         

BACA JUGA  Terbukti Berhubungan Badan, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari 

Kuasa hukum Adi Setiawan, Okto Vernando, mengatakan kasus hilangnya uang 1 miliyar rupiah milik kleinnya di Bank Lampung Cabang Kota Metro itu adalah masuk kategori pidana murni.

Karena itu kasusnya di Laporkan ke Polda Lampung, kita tinggal menunggu proses penegakan Hukum dari Aparat Penegak Hukum Polda Lampung,” ujarnya Okto Vernando.              B

BACA JUGA  Terkait Kasus Penembakan oleh Oknum, Kuasa Hukum Sebut Pihak Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Okto menjelaskan, bahwa dari kronologis, hingga lenyabnya uang 1 miliyar rupiah, pindah kerekening lain tanpa izin, hingga tidak jelas uangnya, maka Bank Lampung telah melakukan kejahatan perbankkan. “Kita menduga Bank Lampung Cabang Metro telah melakukan froud.

Yaitu kejahatan perbankkan seperti yang diatur pada pasal 49 Undang Undang perbankkan dengan ancaman pidana paling rendah lima belas tahun atau denda maksimal 200 Miliyar,” katanya. (RS/Sai)

iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img