spot_img
BerandaHUKUM896 Korban KSP Indosurya Cari Keadilan

896 Korban KSP Indosurya Cari Keadilan

896 Korban KSP Indosurya terus mencai keadilan, mereka mengajukan Kasasi
atas Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20
Desember 2022 dan Putusan nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt tertanggal 24 Januari 2023.

Pengajuan kasasi Para Korban KSP Indosurya  tersebut merupakan upaya hukum lanjutan atas penetapan penolakan penggabungan ganti kerugian yang mereka ajukan, dan putusan Majelis Hakim yang melepaskan Henry Surya.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh para korban melalui kuasa hukumnya
secara tertulis pada tanggal 6 Februari 2023 kepada PN Jakarta Barat dan selanjutnya
menyerahkan dokumen memori kasasi pada tanggal 20 Februari 2023 ke Mahkamah
Agung.

Dalam proses pengajuan kasasi ke PN Jakarta Barat para korban mendapatkan penolakan oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui Surat tertanggal 15 Februari 2023.

Ketua PN Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan, dengan alasan korban/penggugat, bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa.

Penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh para korban tersebut tentu tidak
tepat karena dalam kasus lain seperti pada Perkara No. 29/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST a.n terdakwa Juliari P. Batubara.

Para korban yang gugatan penggabungan ganti kerugiannya ditolak melalui penetapan juga dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Penetapan tersebut hal tersebut
dibuktikan dengan diterbitkannya akta permohonan kasasi No. 21/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST.

Pengajuan kasasi oleh para korban Koperasi Simpan Pinjamm Indosurya ini dilakukan, dengan berdasar pada ketentuan Pasal 100 KUHAP yang mengatur, dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana terdapat permintaan banding. Maka penggabungan itu sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding.

Selanjutnya apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak
diperkenankan.

BACA JUGA  Hari Ini DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada

Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 100 KUHAP tersebut di atas, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap pemeriksaan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Karena terhadap Putusan perkara pidana nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Januari 2023, dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 21 Februari 2023.

Maka 896 orang korban tersebut juga dapat mengajukan permohonan kasasi kepada ketua PN Jakarta Barat pada tanggal 6 Februari 2023, dan menyerahkan memori kasasi secara langsung ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2023, karena PN Jakarta Barat telah menolak untuk menerima permohonan kasasi tersebut.

korban ksp
Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE Febri Diansyah dan Donal Fariz

Penolakan penerimaan pengajuan kasasi yang diajukan oleh 896 orang korban KSP
Indosurya terhadap penetapan dan putusan dalam perkara nomor:
779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt seakan menunjukan ketidakseragaman pandangan
dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan seperti tidak
menerapkan ketentuan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yang menyatakan “pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

Berdasarkan uraian diatas, para korban saat ini sangat mengantungkan harapannya
kepada Mahkamah Agung. Demi tegaknya hukum dan keadilan, Mahkamah Agung
diharapkan dapat memberikan putusan yang berorientasi kepada pemulihan hak
korban. Sebagaimana kewajibannya untuk menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Para korban berharap agar Mahkamah Agung, memperhatikan nasib dan pemulihan hak korban kejahatan, menerima permohonan dan memori kasasi terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022 dan Putusan
nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt tertanggal 24 Januari 2023 yang sebelumnya telah disampaikan oleh para korban ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2023;

BACA JUGA  Mahasiswa di Pontianak Demo Tolak KUHP, Sampaikan 4 Tuntutan

Memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan kasasi tersebut seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi para korban KSP Indosurya, dan memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP, agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian.

Untuk menentukan sikap dan, memperjuangkan keadilan bagi para Korban KSP Indosurya, Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE Febri Diansyah dan Donal Fariz dan Aliansi Korban KSP Indosurya akan menggelar Konferensi Pers.

Konferensi Pers, akan dilaksanakan pada Senin (06/03/2023) di Ruang Pertemuan Lobby Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. 53, Pasar Baru, Jakarta, pukul 13.00 WIB – selesai, untuk informasi lebih lanjut hubungi, Fransisca +62 816-851-335 dan  Elsaad +62 877-5037-3090.(*)

Siaran Pers pernyataan Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses