Sejak diujicoba mulai tanggal 23 Maret 2022, dan secara resmi dilaunching 26 Maret oleh Kapolri, dari pantauan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) yang terpasang di simpang 4 Polda Bengkulu terekam 2500 pelanggar lalu lintas. Minggu 27/03/2022
Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengendara mobil lalai menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan hp saat berkendara.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan E-TLE Nasional Presisi Tahap II yakni 14 Polda, termasuk Polda Bengkulu.

Kabid Humas Sudarmo menjelaskan sosialisasi E-TLE (Electronic- Traffic Law Enforcement) telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum dilakukan launching.
“Dari pantauan kamera E-TLE Monitoring Center, masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, yakni sudah mencapai 2500 pelanggar,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarmo, S,Sos, mengajak seluruh masyarakat untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas.
“Apabila melanggar akan diberikan surat cinta, yaitu surat tilang dari kepolisian sesuai dengan alamat nomor kendaraan. Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” kata Kombespol Sudarmo. Seperti dikutip dari tribratanews.bengkulu.