REDAKSISATU.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 17 Mei 2023 terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, mencapai Rp8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
Diketahui, dalam kasus ini Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa 14 Februari 2023, Rabu 15 Mei 2023, dan pada hari ini Rabu 17 Mei 2023 dalam kapasitas sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa peningkatan status hukum Plate dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa yang bersangkutan langsung ditahan. Selain itu, kata dia, masih ada enam orang lagi yang masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
“Satu orang kita tetapkan jadi tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, tadi saudara-saudara sudah melihatnya. Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini,” kata Ketut.
Selain Menteri Kominfo Johnny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun sejak tahun 2021 oleh Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, bahwa proyek tower mini dari Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh masyarakat karena sulitnya mendapatkan jaringan internet.
Menurut masyarakat pedalaman, jaringan internet hanya ada pada saat baru-baru berdirinya tower mini dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun setelah kurang lebih satu dua bulan, jaringan internet tersebut kembali sulit didapatkan atau diduga kuat tower mini tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Editor: Adrianus Susanto318