Untuk 20 hari ke depan artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Sekitar pukul 18.36 WIB, pihak Kejari Serang menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna silver, menggiringnya menuju rutan.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, Lantaran ada permintaan dari pihak Nikita Mirzani, tidak diangkut menggunakan mobil khusus tahanan, meski sudah dipersiapkan
“Ya (tidak pakai mobil tahanan), itu kita secara kebijakan saja karena memang permintaan mereka tapi bukan berarti tidak ditahan. Mereka koopertaif, ya, kita menghindari hal-hal saja. Tapi tujuannya penahanan di Rutan Serang,” ujarnya.
Nikita Mirzani sebelumnya terdengar berteriak dan menangis, saat akan dibawa ke Rutan.
https://redaksisatu.id/?s=artisArtis berusia 36 tahun itu juga menghardik para petugas di Kejari Serang.
“Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia? Siapa? Dibayar berapa kalian? Kalian jahat!” jerit Nikita Mirzani dari dalam ruangan Kejari Serang.
“ Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap 2. Mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Freddy menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, merujuk pada pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Alasannya pertama objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya itu di atas 5 tahun,” kata Freddy.
“Kemudian alasan subjektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHP, yang mengatakan supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri, dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Freddy.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu.
Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.dikutip dari indeksnews.com