spot_img

Nyambi Edarkan Narkoba 2 Pelaku Berhasil Diringkus

Kabar baru Tim Polsek Rambutan berhasil meringkus dua orang pemuda karena nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Diketahui, kedua pengedar yang nyambi edarkan narkoba tersebut berinisial DRD (45) dan MWH (24).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang nyambi jadi pengedar ini berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

BACA JUGA  Gedung Badan Pengelola Geopark Toba di Medan Rata Tanah

Kemudian, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan berawal saat petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda di teras rumah yang ada di Jalan Kebun. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan menangkap kedua tersangka.

“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp1,235 juta,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi dikutip dari sumut.inews.id, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA  DPRD Kota Pontianak: Damkar Pemkot di Bawah Kendali BPBD atau Tingkatkan Kinerja Satpol PP

Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Rambutan.

“Saat ini kedua masih diperiksa intensif untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

[Red]

BACA JUGA  Penemuan Jasad Bergantung di Kabupaten Bengkayang

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img