Pasbar | Redaksi Satu – Workshop Penguatan Kapasitas Media Untuk Dukung Kotan (Kota Tanggap Ancaman Narkoba)
digelar oleh BNNK Pasbar pada hari Rabu bertempat di Hotel Guchi Simpang Empat Pasaman Barat.
Menurut Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry AM. SH. MM. melalui Kasubag Umum Gidion, acara
Workshop Penguatan Kapasitas insan media dalam mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang digelar hari ini antara lain sebagai tindak lanjut untuk tanggap terhadap bahaya narkoba.
Dikatakannya, bahaya tersebut bukan saja targetnya kepada pelajar dan remaja tetapi juga bagi semua kalangan, ancaman narkoba begitu sangat gencar dan memprihatinkan, untuk itu pihaknya berharap agar semua unsur maupun lembaga termasuk Pemerintah daerah khususnya Insan Pers melalui media nya agar dapat mensosialisasikan ke masyarakat tentang bahaya narkoba. ” Biasanya kalau media sudah ikut berperan dalam mensosialisasikan hal ini, corongnya akan sampai ke masyarakat,” terang Gidion.
Menurutnya, perkembangan Narkoba sudah sangat massif, sebab penyalahgunaan sudah masuk ke wilayah Indonesia dan peredarannya sudah sampai di semua kalangan, sehingga Presiden Republik Indonesia telah menyatakan bahwa Indonesia saat ini darurat Narkoba.
” Narkoba adalah kejahatan luar biasa, sehingga semua pihak termasuk Insan Pers diminta untuk bersinergi dalam memerangi secara bersama- sama, ” ujarnya.
Berangkat dari kondisi darurat tersebutlah Presiden RI. mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020- 2024.
Lanjutnya, saat ini, trend penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tidak hanya berpusat di kota, namun sudah sampai di tingkat Kejorongan, dan peredaran Narkoba bukan hanya menyasar pada orang dewasa dan remaja, tetapi sudah sampai juga ke anak- anak.
Berdasarkan hal itulah BNN hari ini mengajak seluruh stakeholder khususnya Insan Pers untuk bersama-sama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sehingga bisa mewujudkan Kabupaten Tuah Basamo ini bersih narkoba.
Dikatakan Gidion, selain Inpres tersebut di atas, rujukan kegiatan ini juga berpedoman pada acuan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Peraturan Badan Narkotik Nasional Nomor 5 tahun 2020 tentang pelaksanaan dan pertanggung jawaban Anggaran di lingkungan Badan Narkotik Nasional serta Peraturan Kepala BNN Nomor 6 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Ditambahkan Gidion lagi, untuk peserta yang di undang dalam kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media untuk mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba sebanyak 30 orang masing-masing mewakili dari medianya seperti ; Radio 3 orang, Media Cetak 7 orang dan Media TV 3 orang serta Media Online sebanyak 17 orang.
Pada kesempatan tersebut pihak BNN Kabupaten Pasaman Barat juga menghadirkan pembicara di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Pasbar yang disampaikan oleh Evayanti. S. Kalit, Amd.keb. dan Perwakilan Media dari SCTV Padang disampaikan oleh Laode Juhardio Anse serta dari Polres Pasbar hadir sebagai pembicara Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, SH.
Jalannya Kegiatan Workshop semakin hidup sebab para narasumber saat menyampaikan materi mengajak peserta untuk aktif melakukan diskusi dan tanya jawab, hingga terlihat partisipasi peserta dan narasumber tidak monoton, hingga sasaran untuk mencapai tujuan dilaksanakannya Workshop dalam penguatan Kapasitas kepada Insan Pers melalui media nya untuk mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba terlaksana dengan baik.
(Zoelnasti/Ipen)