Iklan
BerandaNASIONALWalhi Kalbar: Tegakkan Demokrasi dan Lawan Upaya Pembangkangan Konstitusi..!

Walhi Kalbar: Tegakkan Demokrasi dan Lawan Upaya Pembangkangan Konstitusi..!

REDAKSI SATU – Walhi Kalimantan Barat secara tegas menyatakan sikap agar demokrasi harus ditegakkan dan melawan terhadap upaya pembangkangan konstitusi. Sikap tegas itu dilakukan dengan membersamai pergerakan mahasiswa yang melakukan Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 23 Agustus 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendrikus Adam selaku Direktur Walhi Kalbar melalui Press Release yang diterima Wartawan Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Minggu 25 Agustus 2024.

Direktur Walhi Kalbar menjelaskan, Aksi massa sebagai respon atas rencana pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada pada 22 Agustus 2024 oleh DPR masih berlanjut di berbagai wilayah Indonesia hingga kini. Meski pihak DPR telah menyatakan pembatalan revisi dimaksud, tidak menyurutkan elemen gerakan rakyat untuk turun ke jalan mengecam rencana busuk tersebut.

BACA JUGA  Kapolri Kumpulkan PJU, Kapolda, dan Kapolres Bahas Pemilu 2024
Walhi
Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Keikutsertaan Walhi Kalimantan Barat membersamai gerakan mahasiswa pada Jumat 23 Agustus 2024 tersebut, menyuarakan keprihatinan atas kondisi demokrasi saat ini yang tidak sedang baik-baik saja,” kata Hendrikus Adam.

Menurut Direktur Walhi Kalbar, situasi demokrasi malah bukan hanya sedang tidak baik-baik, namun kini juga sedang dikangkangi dan sedang tidak sehat, sakit. Karenanya, hakikat demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat perlu dikembalikan pada khitahnya. Pada saat yang sama bila wakil rakyat di Senayan tidak bisa lagi diharapkan untuk memperbaiki situasi yang ada, maka gerakan elemen rakyat menjadi pilihan. Demokrasi mesti tegakkan dan perlu dipulihkan.

“Mengapa Walhi Kalbar menjadi bagian dari elemen yang turut ambil bagian aksi ke jalan, karena dengan demokrasi yang sedang tidak baik-baik saja lantas dibiarkan, maka warga sipil yang berjuang untuk kebaikan Indonesia akan semakin dihadapkan pada situasi sulit,” tandasnya.

BACA JUGA  Rizky Irmansyah x Ifan Seventeen 2024 Tampilkan Presiden RI Terpilih di Video Clip ‘Pernah Di sana’.
Walhi
Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Lanjutnya, termasuk dalam hal kebebasan berkumpul dan berserikat dengan menyampaikan pendapat yang jelas dijamin konstitusi. Hanya dengan situasi demokrasi yang baik dan sehat, kita dapat berkontribusi tanpa harus dihantui rasa cemas dan takut.

“Karenanya, demokrasi mesti ditegakkan dan dipulihkan, sementara upaya pembangkangan konstitusi mesti dilawan” tegas Hendrikus Adam selaku Direktur Walhi Kalbar.

Hendrikus Adam menilai bahwa pernyataan Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI “Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus yang akan berlaku adalah keputusan JR MK” mesti dicermati secara kritis. Sebab pembatalan pengesahan revisi RUU Pilkada yang dimaksud dapat dipahami pada saat diumumkan hingga pendaftaran Pilkada. Jadi bukan berarti bahwa pembatalan tersebut akan permanen dan revisi RUU Pilkada sama sekali tidak akan disahkan ke depan, masih sangat mungkin. Karenanya rencana pengesahan revisi UU Pilkada dan Putusan MK perlu dikawal.

BACA JUGA  Mantan Cakades Kirim Surat Protes Ke Bupati Kaur
Walhi
Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Lebih lanjut, menurut Direktur Walhi Kalbar upaya merevisi UU Pilkada tidak lebih dari cara culas elit di parlemen untuk mengelabui rakyat yang selama ini dianggap diam untuk memuluskan kepentingannya. Tantangan ke depan yang perlu turut dikawal di daerah menurut Adam adalah proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang.

“Mengapa perlu dikawal, karena ini bisa menjadi ajang politik transaksional untuk memperoleh ongkos politik dan menukarnya dengan komitmen legitimasi bagi pemilik usaha menjarah Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal,” tandas Hendrikus Adam.

Proses demokrasi tingkat daerah melalui Pilkada ini juga perlu dikawal agar hak-hak warga tidak diselewengkan dan kepentingan rakyat lebih diutamakan. Sementara fenomena kotak kosong dalam perhelatan Pilkada menggambarkan kemunduran dan tidak sehatnya demokrasi serta kepentingan elit lebih dominan.

“Pada sisi lain, dengan situasi demokrasi yang tidak baik-baik saja, perjuangan warga sipil untuk memastikan keselamatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang kian mengalami kerusakan selama ini, akibat praktik ekonomi ekstraktif yang menjarah hutan, tanah dan air sekitar wilayah hidup komunitas juga akan semakin dihadapkan pada jurang yang terjal” pungkas Hendrikus Adam.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Panglima TNI Kunjungi Stand Zeni TNI AD

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.