Padang.redaksisatu.id- Benar- benar Aneh bin Ajaib. Sukardi. SPd, yang telah dilantik sebagai Kepsek SMP Negeri 29 Padang, Rabu, 21/4/2021 lalu bersama dengan ratusan pejabat eselon II dan IV di lingkungan Pemko Padang oleh Walikota, Hendri Septa, namun hingga detik ini, posisi tersebut masih dikendalikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Yuli Ennefi. Ada apa terjadi ?
Sukardi kepada wartawan memaparkan, saat pelantikan, SK Sukardi dibacakan dan ditandatangani oleh Walikota.Namun sampai sekarang Sukardi belum juga menerima SK jabatan tersebut, demikian herannya.
Hal ini berlanjut pada acara serah terima jabatan di Dinas Pendidikan Kota Padang, 21 Juli 2021, Sukardi juga tidak menerima surat undangan pada acara tersebut.
“Saya dilantik oleh Walikota Hendri Septa, SK saya pun dibacakan saat pelantikan, tapi sampai sekarang saya tidak diberikan SK jabatan itu,” papar Sukardi.
“Saat acara serah terima, saya satu-satunya dari 12 Kepala Sekolah yang dilantik yang tidak diundang. Sehingga sampai saat ini, saya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah di SMP 29 ini,” ulas Sukardi kemudian.
“Jika memang tidak jadi, mestinya saya menerima surat pembatalan SK jabatan. Saya mengikuti pelatihan Kepala Sekolah dengan biaya negara dan NUKS saya tercatat dalam database nasional oleh LPPKS,” ungkap Sukardi menambahkan.
Dipaparkan Sukardi, bahwa pihaknya telah berupaya menanyakan perihal ini kepada pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun jawaban dari pihak BKPSDM Kota Padang mengatakan Sukardi sudah lewat batas maksimal usia jabatan Kepala Sekolah pada saat pelantikan.Saat pelantikan, Sukardi sudah berusia 56 tahun.
Sementara mengutip harianindonesia.id, Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian menyatakan bahwa Sukardi yang sempat dilantik jabatan Kepala Sekolah telah dibatalkan. Hal ini disebabkan Sukardi sudah melewati batas usia maksimal saat dilantik.
“Terkait dengan Sukardi memang yang bersangkutan sudah di SK kan dan dilantik sebagai Kepala Sekolah SMP 29 Padang. Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan dalam salah satu pasalnya bahwa seorang Guru untuk diperbantukan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Sukardi sudah lebih 56 tahun saat pelantikan sehingga dibatalkan,” jelas Arfian.
Dilain tempat, baik Kadis Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuady serta Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Syafrizal Syair ketika dihubungi dan dimintakan konfirmasi seputar jabatan Plt Kepsek SMP Negeri 29 Padang, yang telah dipercayakan kepada Yully Ennesfi sejak tahun 2018 lalu, apakah tidak melabrak Permedikbud No.6 Tahun 2021, pasal 20, tentang jabatan Plt Kepala Sekolah, hingga berita ini update, terkesan bungkam.
Hal sama juga dipertanyakan wartawan, aturan bagaimana yang dipakai Dinas Pendidikan dan BKSDM Kota Padang, terkait penempatan 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang, kendati tiga dari Plt Kepsek SMP tersebut, juga menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri lainnya.
Sementara, catatan media 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang saat ini yakni :
- Junaidi Kepsek SMP 5 merangkap Plt. Kepsek SMP 1 ( 10 bulan )
- Evi Jusni Plt SMP 7 (18 bulan)- belum NUKS- menggantikan Syafrizal Sair ke Kabid Dikdas.
- Sukasdianto Plt. SMP 18 (2bulan) menggantikan Plt. Hendrik Kepsek SMP 21.
- Junidar Plt. SMP 20 ( 18 bulan)
- Nasran Kepsek SMP 23 merangkap Plt.Kepsek SMP 26 ( sejak 2020)
- Niswan Plt.SMP 28 (18 bulan, belum NUKS) menggantikan Arman ke Kasi Kurikulum Diknas.
- Yuli Ennesfi, Plt.SMP 29 menjabat sejak tahun 2018
- Misnar Plt SMP 34 (sejak Feb 2020),
- sembilan bulan Wakil ( tidak NUKS)
- Eni Sugiarti Kepsek SMP 4 Padang. merangkap Plt SMP 35 Padang.
- Dwifa Kusuma, Kepsek SMP 24, merangkap sebagai Plt.SMP 38 ( sejak Mai 2021).
Hingga berita ini update, pihak terkait terkesan bungkam.
Menyikapi dugaan ” patgulipat” kinerja Dinas Pendidikan Kota Padang, konon warisan era Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, kini diemban oleh Walikota Hendri Septa, Pemerhati Pendidikan dan Politik, Ady Surya, SH, MH, selain labrak pasal 20 Permendikbud Nomor.6 Tahun 2018, juga berpotensi dijerat UU No.31 Tahun 1999, institusi penegak hukum bersikap, harap Ady.