BerandaNASIONALTim Pengacara HS Minta Semua Pihak Tidak Berasumsi terkait Dugaan Pencabulan

Tim Pengacara HS Minta Semua Pihak Tidak Berasumsi terkait Dugaan Pencabulan

REDAKSISATU.ID – Tim Kuasa Hukum HS (46) dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat meminta semua pihak untuk tidak berasumsi dan melakukan pengiringan opini atau pendapat yang berlebihan terkait dugaan pencabulan sebelum ada Keputusan Hukum dari Pengadilan.

Pernyataan Kuasa Hukum HS tersebut disampaikan langsung oleh Suarmin, S.H., M.H dan Alfonsus Girsang, S.H pada saat melakukan Konferensi Pers Klarifikasi dengan beberapa Awak Media di salah satu Tempat, Jalan W.R. Supratman, Kota Pontianak, Selasa 8 Agustus 2023, sekitar Pukul 13.45 WIB.

Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat tersebut, yakni; Yohanes Nenes, S.H., Rizal Karyansah, S.H, Dwi Joko Prihanto, S.H.,M.H.,Cil, Suarmin, S.H., M.H., Alfonsus Girsang, S.H.

BACA JUGA  Warga Ketapang Minta Kapolda Kalbar Atensikan Pengaduan Jual Beli Lahan oleh Kades ke PT SUP

HS
Alfonsus Girsang, S.H dan Suarmin, S.H., M.H, perwakilan Tim Kuasa Hukum HS (46) pada saat melakukan Konferensi Pers Klarifikasi dengan beberapa Awak Media di salah satu Tempat, Jalan W.R. Supratman, Kota Pontianak, Selasa 8 Agustus 2023, sekitar Pukul 13.45 WIB.

Tersangka HS dilaporkan oleh terduga korban ke Polresta Pontianak pada Januari 2023. Tersangka ditahan pada 21 Juli 2023. Kemudian, 1 Agustus 2023, penahanannya ditangguhkan.

Dari hasil penyidikan, Tersangka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban. Namun, penetapan tersangka hanya berdasarkan beberapa keterangan yang menjadi petunjuk bagi penyidik.

“Kita percayakan pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului proses yang sedang berjalan dengan membangun opini-opini berlebihan,” ungkap Suarmin.

BACA JUGA  Polisi Sampaikan Kronologi Penemuan Mayat di Kapuas Hulu, Penyebabnya?

Menurut Tim Kuasa Hukum HS, bahwa berkas perkara kliennya tersebut masih tahap satu dan belum P21 atau berkas belum lengkap. Dalam hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Yohanes Nenes ini juga mengaku sudah mengetahui kronologis awal hingga saat ini yang diperkuat dengan bukti-bukti yang ada. Namun hal tersebut akan disampaikan dan dibeberkan pada waktu dan tempat yang tepat nantinya bila akhirnya sampai pada proses persidangan.

“Ada indikasi-indikasi lain yang tidak bisa kami sebutkan disini, berkenan dengan bukti dan cerita awal. Namun kita percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” sindirnya.

BACA JUGA  Senator Nawardi Desak Film Minions 2 The Rise Of Gru Ditarik dari Bioskop, Ada Apa?

Oleh karena itu, semua pihak dan masyarakat diminta untuk bersabar dan menahan diri. Bila proses hukum tersebut terus berlanjut, maka kebenaran dan semua yang terjadi akan terungkap pada proses persidangan.

“Kami selalu memberikan ruang dan waktu kepada pihak penegak hukum, kami juga tidak mengintervensi dan sebagainya. Biarlah hukum itu berjalan dan apabila nanti penyelesaian di proses peradilan, nanti kita tahu kebenarannya seperti apa,” ujar Tim Kuasa Hukum HS.

Hal senada juga disampaikan Alfonsus Girsang. Bahkan Dia menilai bahwa beberapa hari belakangan ini viral pemberitaan-pemberitaan sepihak sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi serta isu-isu liar, yang tidak sesuai fakta peristiwa.

BACA JUGA  Sertijab Ketua Korcab XII DJA I Dipimpin KDJA I

Ternyata setelah Tim Kuasa Hukum melakukan pendampingan terhadap kliennya HS, barulah diketahui cerita dan peristiwa yang sebenarnya dari bukti-bukti yang ada.

“Bahkan dari hasil BAP penyidikan, setelah kami pelajari dengan seksama banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan yang sudah beredar selama ini. Jadi seakan-akan ada penghakiman tersendiri terhadap HS, yang belum tentu kebenarannya,” tuturnya.

Pada kesempatan ini juga, Tim Kuasa Hukum menekankan bahwa HS bukanlah seorang Pendeta. HS sudah mengundurkan diri dari Pendeta sejak tahun 2022.

“Jadi, apabila ada yang mengatakan bahwa HS seorang Pendeta, itu tidak benar,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Kapuas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.