BerandaNASIONALTNI AL Lantamal XII Pontianak Serahkan Barang-bukti 3 Truk Fuso kepada Bea...

TNI AL Lantamal XII Pontianak Serahkan Barang-bukti 3 Truk Fuso kepada Bea Cukai

REDAKSISATU.ID – Pihak Satrol TNI AL Lantamal XII Pontianak telah menyerahkan sejumlah Barang-bukti terkait 3 Truk Fuso yang berisi barang bekas kepada Bea Cukai beberapa hari lalu.

Sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai, TNI AL Satrol Lantamal XII Pontianak melalui Tim F1QR melakukan pembongkaran Barang-bukti Ballpress yang di dampingi Tim K-9 Bea Cukai Pontianak guna pencarian kemungkinan adanya narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pembongkaran tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba.

“Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan Barang-bukti berupa 450 ballpress, 3 Truk Fuso beserta 3 supir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Letkol Laut (H) Nur Rohman diikuti pada Senin, 22 Januari 2024.

BACA JUGA  Dewan Pers Tuai Pro dan Kontra, Perlukah Mandat Penguatan Dewan Pers Dicabut?
TNI AL
Barang-bukti Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang pada saat pihak TNI AL Lantamal XII Pontianak melakukan penangkapan di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No.68 B, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.

Menurut Rohman, pakaian bekas asal negeri Jiran Malaysia tersebut melanggar UU Kepabeanan dan peraturan yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda Rp.15 Miliar.

“Secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” tandasnya.

Sebagai mana diketahui, 3 (tiga) Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut ditangkap dan diamankan oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No. 68 B, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA  Birokrasi Hukum di Indonesia, Diduga di Kuasai Mafia Tanah
TNI AL
Barang-bukti Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang pada saat pihak TNI AL Lantamal XII Pontianak melakukan penangkapan di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No.68 B, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.

3 Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas yang ditangkap oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak tersebut tidak dilengkapi manifest yang diangkut menuju ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan oleh Tim Lantamal XII Pontianak di lapangan, bahwa dugaan Kendaraan Truk yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar di manifest Kapal alias truk liar.

Ketiga kendaraan Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut masing-masing bernomor polisi (Nopol) H 1943 QG dikendarai oleh Andik, Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol H 1971 GA dikendarai oleh Paino, dan Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol T 8136 AA dikendarai oleh Eko.

BACA JUGA  Kemenag Harus Menjadi Oase Semua Agama
TNI AL
Barang-bukti Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang pada saat pihak TNI AL Lantamal XII Pontianak melakukan penangkapan di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No.68 B, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, saat ijin konfirmasi, pihak Bea Cukai Pontianak meminta Wartawan media online www.redaksisatu.id mengkonfirmasi kepada pihak Bea Cukai Kanwil.

“Pak, coba tanya ke kanwil, itu tidak diserahkan ke kantor pelayanan,” jawab Syaefudin singkat melalui pesan WhatsApp, Pukul 15.31 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah Barang-bukti tersebut hingga saat ini masih dititipkan oleh pihak Bea Cukai di samping Satrol Lantamal XII Pontianak di Jalan Kom Yos Sudarso.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kecelakaan Beruntun di Padangpanjang, 3 Meninggal Dunia dan 9 orang Terluka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.