REDAKSISATU.ID – Pihak Satrol TNI AL Lantamal XII Pontianak telah menyerahkan sejumlah Barang-bukti terkait 3 Truk Fuso yang berisi barang bekas kepada Bea Cukai beberapa hari lalu.
Sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai, TNI AL Satrol Lantamal XII Pontianak melalui Tim F1QR melakukan pembongkaran Barang-bukti Ballpress yang di dampingi Tim K-9 Bea Cukai Pontianak guna pencarian kemungkinan adanya narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pembongkaran tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba.
“Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan Barang-bukti berupa 450 ballpress, 3 Truk Fuso beserta 3 supir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Letkol Laut (H) Nur Rohman diikuti pada Senin, 22 Januari 2024.
Menurut Rohman, pakaian bekas asal negeri Jiran Malaysia tersebut melanggar UU Kepabeanan dan peraturan yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda Rp.15 Miliar.
“Secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” tandasnya.
Sebagai mana diketahui, 3 (tiga) Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut ditangkap dan diamankan oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No. 68 B, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.
3 Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas yang ditangkap oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak tersebut tidak dilengkapi manifest yang diangkut menuju ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII.
Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan oleh Tim Lantamal XII Pontianak di lapangan, bahwa dugaan Kendaraan Truk yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar di manifest Kapal alias truk liar.
Ketiga kendaraan Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut masing-masing bernomor polisi (Nopol) H 1943 QG dikendarai oleh Andik, Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol H 1971 GA dikendarai oleh Paino, dan Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol T 8136 AA dikendarai oleh Eko.
Sementara itu, saat ijin konfirmasi, pihak Bea Cukai Pontianak meminta Wartawan media online www.redaksisatu.id mengkonfirmasi kepada pihak Bea Cukai Kanwil.
“Pak, coba tanya ke kanwil, itu tidak diserahkan ke kantor pelayanan,” jawab Syaefudin singkat melalui pesan WhatsApp, Pukul 15.31 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah Barang-bukti tersebut hingga saat ini masih dititipkan oleh pihak Bea Cukai di samping Satrol Lantamal XII Pontianak di Jalan Kom Yos Sudarso.
Editor: Adrianus Susanto318