Iklan
Iklan
BerandaNASIONALKejati Kalbar Sebut GM dan SR Berstatus DPO Ilegal Logging

Kejati Kalbar Sebut GM dan SR Berstatus DPO Ilegal Logging

REDAKSISATU.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Drs. Fajar Sukristyawan, S.H.,M.H dan Asisten Intelijen (Asintel) Taliwono, S.H.,M.H menyampaikan bahwa berdasarkan berkas Perkara Persidangan GM dan SR saat ini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan terkait status DPO inisial GM dan SR tersebut disampaikan langsung oleh Aspidum Drs. Fajar Sukristyawan, S.H.,M.H dan Asintel Taliwono, S.H.,M.H kepada Warga Masyarakat RT/RW 002/001 Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan massa Solmadapar saat Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Selasa 7 Agustus 2023, sekitar Pukul 14.00 s/d 14.51 WIB.

Puluhan Warga Masyarakat RT/RW 002/001 Desa Limbung bersama massa Solmadapar melakukan Aksi Demo lantaran merasa tidak adil dalam proses hukum terkait penangkapan dan proses hukum oleh Polairud Polda Kalbar terhadap dua orang warga Solihin dan Nofianto saat diperintahkan mendorong/menarik kayunya di Sungai oleh GM pada tanggal 17 Januari 2023.

BACA JUGA  Mahfud MD Sebut Hampir 92% Cakada Dibiayai Cukong

GM
Demo dari warga Masyarakat dan Solmadapar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait Proses Hukum Ilegal Logging di Kabupaten Kubu Raya, Selasa 7 Agustus 2023, sekitar Pukul 14.00 s/d 14.51 WIB.

Dalam proses hukum kasus Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 126/Pid.B/LH/2023/PN Mpw pada hari Senin 22 Mei 2023 bahwa kedua terdakwa Solihin dan Nofianto dijatuhi Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan.

Sedangkan pemilik Lahan inisial SR dan pemilik Kayu inisial GM tidak diproses hukum. Oleh karena itu, sejumlah Warga Masyarakat dan Mahasiswa menuntut keadilan agar keduanya segera ditangkap. Orang tua dan Istri Solihin pun tampak menangis tersedu-sedu saat menyampaikan persoalan tersebut.

“Kami tidak menuntut banyak, yang kami tuntut adalah keadilan. Warga saya yang diperintah, diupah oleh GM ditangkap dan dipenjara. Sedangkan GM pemilik si cukong kayu ini tidak ditangkap dan tidak divonis. Ini yang kami tuntut,” tegas Mohammad Nasir selaku Ketua RT/RW 002/001 Desa Limbung.

BACA JUGA  Kapolres Ketapang Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Sungai Besar

GM
Mohammad Nasir, Ketua RT/RW 002/001 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, saat memberikan Keterangan Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa 7 Agustus 2022.

Sementara itu, menurut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa berdasarkan berkas Perkara Persidangan GM dan SR saat ini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tinggal menunggu penyerahan GM dan SR dari penyidik Polairud Polda Kalbar yang menangani kasus tersebut sejak awal.

“Berdasarkan berkas Perkara, GM dan SR saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang), kita tinggal tunggu penyerahan dari penyidik Polairud Polda Kalbar,” sindir Aspidum Kejati Kalbar Drs. Fajar Sukristyawan, S.H.,M.H.

BACA JUGA  Ibrahim Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Hal senada juga disampaikan oleh Asintel Kejati Kalbar Taliwono, S.H.,M.H dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan.

Sebagai informasi, Aksi Demo Puluhan Warga Masyarakat RT/RW 002/001 Desa Limbung bersama Solmadapar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ditengah cuaca hujan tersebut berjalan aman dan lancar. Selain pengamanan internal Kejati, Aksi Demo tersebut juga dapat bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian.

Terkait kasus Ilegal logging tersebut, para terdakwa telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Perpu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Barang-bukti (BB) dalam kasus tersebut, yakni; 1 (satu) unit Kapal Motor tanpa nama, Kayu Bulat Kecil (KBK) sebanyak 2 (dua) tumpuk dengan Volume 344,60 SM atau sama dengan Volume 217,10 M³.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Naikkan Harga BBM Pemerintah Dinilai Tidak Paham Psikologis Rakyat

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.