spot_img

Tim Lawyer Muda Kalbar Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum yang Tolak Pembangunan Tempat Ibadah

REDAKSI SATU – Tim Lawyer Muda Kalimantan Barat pada Kamis 17 Juli 2025, pukul 14.20 WIB, secara tegas menyatakan sikap dan meminta Pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang memecah belah kerukunan umat beragama di negara kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan penolakan pembangunan tempat ibadah.

Sikap tegas Tim Lawyer Muda Kalimantan Barat ini merupakan respon terhadap Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, tertanggal 8 Juli 2025, yang berisi dugaan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Katolik atau Gereja di wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  Tahanan Kabur 10 Hari, Berhasil Ditangkap Kembali oleh Tim Gabungan Kejari dan Kejati Kalbar

Tim Lawyer Muda Kalimantan Barat, Rusliyadi secara tegas meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, agar cepat tanggap serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penangkapan mau pun penahanan terhadap para oknum intoleransi pemecah belah kerukunan umat beragama itu.

BACA JUGA  Wakil Ketua PSKB Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga Bukittinggi
Lawyer
Para pihak yang diduga terindikasi kuat menolak pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Jangan ada oknum-oknum yang merasa mayoritas, yang merasa preman, jadi tidak dibenarkan bagi Ormas, agama apapun yang berlaku diskriminatif di Provinsi Kalbar. Oleh sebab itu, terkait isu ini, apabila tidak ada langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, maka Kantor Hukum Lawyer Muda Kalbar akan segera membuat laporan Polisi di Polda Kalbar,” ujar Rusliyadi.

Ia menekankan, bahwa kebebasan beragama itu dilindungi oleh negara dan Konstitusi. Oleh sebab itu, kita semua harus menjaga nilai-nilai keberagaman ini.

“Jangan sampai masalah kelam, yang terjadi di masa lampau terulang lagi, yang berdampak kepada masyarakat banyak. Jadi Oknum-oknum RT yang diskriminatif, kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum mau pun Pemerintah Daerah untuk segera memberikan tindakan tegas, untuk segera memberikan pelajaran, agar jangan sesekali melakukan diskriminatif apalagi melakukan penolakan-penolakan tanpa terkecuali mau itu agama Muslim, mau itu agama Kristen, mau itu agama Katolik, kita sudah sepakat sama-sama kita menjaga keberagaman, keberlangsungan nilai-nilai yang sudah kita jaga selama ini,” kata Rusliyadi.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-76, Polri Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama
Lawyer
Lokasi rencana pendirian tempat ibadah Gereja Katolik di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan ini, Tim Lawyer Muda Kalimantan Barat juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo. Karena sudah melakukan beberapa langkah untuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tetapi kita tidak mau melihat, bahwa hanya cover saja. Kita ingin melihat, Gereja yang akan didirikan itu nanti tetap menjadi urgent, hal yang patut di kawal oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Nekat Mencuri Siswi SMK di Tuban Berhasil Diamankan
BACA JUGA  2 SST Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kalbar Dikerahkan ke Kecamatan Kubu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img