REDAKSI SATU – Tim Gabungan dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Intel Kodam, Intel Lanud Supadio, Intel Lantamal XII, Intelmob Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya melakukan penggrebekan sebuah gudang di kawasan pergudangan Ektra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 20 Juni 2025.
Sebuah gudang yang digrebek Tim Gabungan tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pusat peredaran oli palsu. Namun pada saat penggrebekan tersebut, pemilik Gudang tidak kooperatif dan tidak mau membuka Gudang secara sukarela dan mendapat penolakan. Hingga akhirnya sekitar pukul 11.02 WIB, para petugas membuka paksa pintu gudang dengan surat izin penyidikan (sprint).

Saat Tim Gabungan berhasil membuka pintu dan masuk ke dalam Gudang, para petugas pun menemukan berbagai Merk Oli yang dikemas menyerupai produk aslinya dan lengkap dengan dokumen dan peralatan yang diduga kuat digunakan dalam praktik pemalsuan.
“Dugaan oli palsu tersebut diperkuat pada saat Petugas Pertamina yang ikut dalam Tim Gabungan tersebut melakukan pengecekan Barcode yang tertera di kemasan oli merk Pertamina. Pada saat Cek Barcode, namun hasilnya tidak keluar barcode resmi dari Pertamina”.

Pada pukul 15.29 WIB, personel Ditreskrimsus Polda Kalbar pun tiba di Pergudangan Extra Joss untuk melakukan pengecekan barang yang diduga oli palsu.
Pada pukul 16.12 WIB, personel Ditreskrimsus Polda Kalbar membawa Barang-bukti (BB) yang diduga oli palsu ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses hukum penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait soal status hukum terhadap pemilik dan para pelaku.