Iklan
Iklan
BerandaNASIONALTerus Laksanakan Tupoksi, Polres Bengkayang Ungkap Kasus Ilegal Logging

Terus Laksanakan Tupoksi, Polres Bengkayang Ungkap Kasus Ilegal Logging

REDAKSISATU.ID – Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar. Pengungkapan kejahatan adalah salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang wajib dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak Reskrim Polres Bengkayang pun 9 (sembilan) orang terduga pelaku kasus tindak pidana ilegal logging yang terjadi di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML Dusun Pombay Kecamatan Lembang Bawang dan Kawasan Hutan disekitarnya.

Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal logging tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H melalui Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad dalam Konferensi Pers, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA  Arahan Dirsamapta dalam Rakernis Polda Kalbar TA 2022

Polres Bengkayang
Konferensi Pers Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal logging yang disampaikan langsung oleh pihak Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 24 Mei 2023.

“Benar kami telah mengamankan 9 orang tersangka, masing-masing berinisial H, AW, EH, HE, HN, S, AS, P dan R, beserta barang bukti terkait kasus ilegal logging di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML,” ungkap Kabagops AKP Jami’ad.

Dijelaskannya juga, dari hasil pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu olahan hasil hutan sejumlah kurang lebih 328 batang, 3 Unit Dumptruck beserta STNK dan seperangkat alat penebangan dan pengolahan kayu (1 Chainsaw atau Gergaji, Rantai Belah, Kikir).

Untuk diketahui, tersangka H, AW, EH, HE, HN diamankan saat mengangkut dan membawa hasil hutan kayu, namun tidak dilengkapi dengan surat yang sah. Sedangkan S, AS, P dan R diamankan saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah.

BACA JUGA  2 Pria Ditangkap Polda Kalbar Terkait 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi

Polres Bengkayang

Atas perbuatannya, tersangka H, AW, EH, HE, HN disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sedangkan tersangka S, AS, P dan R dikenakan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara Pasal 82 Ayat (1) huruf c paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan untuk Pasal 84 Ayat (1) pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA  "Pena 98" Kibarkan Baliho Raksasa Ganjar Pranowo Presiden 2024

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dikesempatan lain memberikan himbauan terkait aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar agar masyarakat dapat bersama-sama memberantas terhadap kegiatan ilegal tersebut.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas ilegal logging yang dapat berdampak buruk untuk masa yang akan datang. Hal ini yang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan. Ayo kita bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Bengkayang,” pesan Kapolres.

Sumber: Humas Polres Bengkayang
Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  PSKB Bukittinggi Unggul 2-0 Lawan PS Jembrana

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.