Tersangka pengedar pil samcodin berinsial MAL, warga Jalan Iskandar Backsir Desa Batu Lambang Kec. Pasar Manna, ditangkap anggota polsek Kota Mana Polres Bengkulu Selatan.
Polsek Kota Manna yang dibantu oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, menangkap tersangka MAL pada hari Kamis 3 Maret 2022 sekira Pukul 23.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Manna, menemukan 14 keping atau 140 butir Pil Samcodin dan uang hasil penjualan Rp217.000, saat menggeledah kamar rumah tersangka MAL.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, dalam keterangan tertulisnya Jumat 04/03/2022 mengatakan, tersangka MAL ditangkap Polsek Kota Manna berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/POLSEK KOTA MANNA.
Tersangka MAL beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kota Manna, untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“MAL diduga melakukan Tindak Pidana tidak memiliki keahlian, dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kapolres melalui Kasi Humas AKP Sarmadi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas AKP Sarmadi juga menjelaskan, 2,5 jam sebelum penangkapan MAL, atau pada pukul 20.30 WIB, anggota SPKT RU I Polsek kota Manna yang sedang melaksanakan patroli.
Saat di Jl. Gerak Alam Kota Manna, mengamankan seorang laki-laki yang didapati menyimpan 6 keping/60 butir pil Samcodin di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah Nopol B 4861 SML.
“Selanjutnya laki-laki tersebut yang berinisial FZ beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kota Manna,” jelas Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi.(Q-74)
Sumber Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan