KALBAR | redaksisatu.id – Tersangka dugaan korupsi pajak berinisial GL ditahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa 18 Januari 2022.
“Penahanan tersangka GL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022,” kata kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Masyhudi, SH.,MH melalui keterangan tertulis kepada redaksisatu.id perwakilan Kalimantan Barat, Pukul 17.45 WIB.
Kejaksaan Tinggi melalui Kasi Penkum Pantja Edy Setiawan menyampaikan bahwa tersangka GL di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 18 Januari s/d 06 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Tersangka GL merupakan Staf Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kejaksaan Tinggi melalui Kasi Penkum Pantja Edy Setiawan menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.
“Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap Tersangka dugaan korupsi berinisial GL,” ujarnya.
Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
Perbuatan Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi.
Tersangka GL ditetapkan sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama, antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, SH, MH) dan Gubernur Kalimantan Barat (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.
“Perkara ini akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Adrian318