REDAKSI SATU – Terkait pembobolan atau penggelapan dana nasabah sebesar kurang lebih Rp 27,3 Miliar, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA meminta Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat melakukan proses hukum terhadap Rokidi selaku Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) secara tegas dan transparan ke publik.
Pembobolan atau penggelapan dana nasabah di Bank Kalbar tersebut melibatkan oknum pegawai internal di beberapa Kantor Cabang. Total kerugian dari serangkaian kasus pembobolan atau penggelapan ini mencapai Rp 27,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut, yakni:
1. Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak: Rp 17 miliar.
2. Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang: Rp 6 miliar.
3. Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas: Rp 4,2 miliar.
4. Kantor Cabang Bengkayang: Rp 100 juta.
“Pembobolan atau penggelapan uang nasabah di Bank Kalbar ini terjadi secara sistemik dan terstruktur, dan saat ini sedang dalam penanganan proses hukum di Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat,” ungkap Akhyani kepada beberapa Wartawan di Kota Pontianak, pada Rabu 2 April 2025, sore.

Ia menilai adanya kontradiksi antara penghargaan yang diperoleh oleh Rokidi selaku Dirut Bank Kalbar dengan banyaknya kasus yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), diantaranya kasus pembobolan atau penggelapan uang nasabah pada saat dirinya menjabat sebagai Dirut Bank Kalbar.
“Rokidi kenapa dia mengundurkan diri secara diam-diam, ini banyak perkara yang belum tuntas dia harus bertanggung jawab, tidak boleh melepaskan tanggung jawab. Tapi berbicara peristiwa keterlibatan, dia bisa-bisa saja ikut terlibat karena Dia selaku pemegang kebijakan dan keputusan tertinggi dalam jabatannya sebagai Dirut Bank Kalbar. Ini kita minta Rokidi harus diproses hukum dan diperiksa secara transparan,” tegas Ketum DPP Legatisi Indonesia.
Surat pengunduran diri Rokidi dari Jabatan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp di kalangan pegawai aktif dan pensiunan Bank Kalbar, pada Senin 7 April 2025.

Surat bertanggal 29 Maret 2025 itu ditujukan kepada para pemegang saham Bank Kalbar, termasuk Gubernur Kalimantan Barat sebagai pemegang saham pengendali, serta kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat. Dalam keterangannya, Rokidi menyebut bahwa keputusan tersebut diambil karena alasan kesehatan.
“Rokidi harus bertanggung jawab, jangan sampai dengan dalih kesehatan, periksa Dia itu. Bila perlu tangkap Dia itu, jadikan Tersangka karena Dia penanggung jawab. Sama halnya ketika penanganan kasus Korupsi lainnya, dalam sebuah perusahaan tetap Direktur dulu yang jadi Tersangka,” tandas Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA.
Dalam kesempatan ini, Ia juga meminta kepada instansi terkait agar melakukan evaluasi dan audit harta kekayaan Rokidi selaku Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).



