REDAKSI SATU – Terkait tindaklajut proses hukum kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memanggil para pihak terkait dan menghimbau kepada yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan untuk mendukung proses penegakan dan kepastian hukum yang sedang berjalan.
Proses hukum dan pemanggilan terhadap para pihak tersebut terkait Dugaan Penyimpangan Penggunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H pun membenarkan pemanggilan terhadap para pihak terkait proses hukum Dugaan Penyimpangan Penggunaan Bantuan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.

“Penyidik Kejati Kalbar benar hari ini memanggil dan memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait Dana Hibah Mujahidin yang dalam proses penyidikan tindak pidana Korupsi untuk memperkuat pembuktian,” kata Wayan saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Timur media online Redaksi Satu, di Pontianak, Selasa 18 Maret 2025.
Dua orang pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak yang dipanggil pada hari Selasa 18 Maret 2025, yakni H. Ismuni dan H.Joni.
“Dua orang ini sudah datang memenuhi panggilan,” terangnya.
Lanjut Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan, Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar dalam mengusut tuntas kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada para pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan untuk mendukung proses penegakan dan kepastian hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Siapa pun kalau sekarang dipanggil harus wajib datang, proses Pilkada juga sudah selesai,” sindirnya.
Sebagaimana mana diberitakan sebelumnya, sebelum pelaksanaan Pilkada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memanggil 30 orang, 3 orang diantaranya yang dipanggil tersebut sebagai Saksi Ahli.



