SAMPIT | Redaksi Satu – Kasus pemunuhan yang di lakukan Terdakwa Andreas Meno Alona alias Andri, terhadap pengusaha bernama Darmanto alias Toto, di Kotim terancam 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yugo Susandi menuntut terdakwa Andeas berdasarkan pasal 338 KUHPidana, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam Pasal 338 KUHP,” kata jaksa Yugo Susandi dalam tuntutannya, Selasa 16 November 2021.
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu 11 Juli 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan HM. Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Fakta yang terungkap di persidangan, bahwa korban di bunuh lantaran menolak keinginan pelaku pembunuhan yang saat itu ingin meminjam uang kepada korban.
Korban di habisi dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah dan ditusuk beberapa kali ke tubuh korban.
Melalui penasihat hukumnya, Nitro Aditya secara lisan mengajukan pembelaan.
“Kami penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan, di mana terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya dan menyesal apa yang sudah dilakukannya,” kata Nitro.
Nitro menanggapi, soal lamanya tuntutan, mereka tidak sepakat, memohon kepada majelis hakim, agar kliennya bisa di hukum seringan-ringannya. Namun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya.
[*to-65].