KALBAR |Redaksisatu.id – Terbukti miliki narkotika jenis sabu-sabu, 5 pemuda berinisial, G(41), YN (37), ES (31), LC (31) dan RKW (26) berhasil ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Melawi pada Kamis, (3/3) di salah satu Hotel di kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Penangkapan 5 pemuda tersebut disampaikan oleh Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto, melalui Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi pada perss release yang dilaksanakan di Satpas Lantas Polres Melawi pada Rabu (16/3) pagi didampingi Kasat Res Narkoba, Akp Aris Setiawan dan Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
“5 pemuda saat ini sudah di tahan di Mapolres Melawi. Sengaja tersangka tidak kita hadirkan karena lokasi perss release dilakukan di Satpas Lantas, sehingga beresiko untuk menghadirkan para tersangka”, Kata Kompol Asmadi.
Lebih lanjut dikatakan Asmadi, dari 5 pemuda yang dinyatakan sebagai tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 91,22 gram, 5 unit alat penghisap sabu-sabu atau bong, 5 unit handphone dan 1 unit mobil daihatsu terios yang digunakan oleh para tersangka.
“Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal pidana mati, atau denda 10 milyar”, Terang Asmadi.
Kompol Asmadi juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Melawi untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dilingkungannya. Ia juga meminta bantuan dan informasi dari masyarakat terkait jika ditemukan adanya peredaran narkoba.
“Mari mulai dari diri kita sendiri untuk mnegatakan tidak kepada narkoba. Awasi anak, saudara dan keluarga kita agar terhindar menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berikan informasi kepada petugas kepolisian jika ada warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba”, Imbaunya.[] Ade Shalahudin.