KALBAR | redaksisatu.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus oknum Polisi aktif. Penangkapan terhadap oknum Polisi aktif ini terkait tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol Ade Yana Supriyana, saat melakukan Konferensi Pers dan pemusnahan Barang-bukti (BB) di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit Haji Husain, Komplek Alex Griya III Blok F No.1 Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu 18 Mei 2022, sekitar Pukul 09.45 WIB.
Direktur Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol Ade Yana Supriyana, menyampaikan bahwa dari tersangka Yudha Ajianto Als. Yudha (35), BNN Provinsi Kalimantan Barat telah mengamankan Barang-bukti (BB) Narkotika jenis Shabu-shabu dan BB Non Narkotika.

“BB Narkotika jenis Shabu kurang lebih 200,1 gram. Selain itu, 1 buah handphone merk OPPO A53 warna biru silver, 1 buah handphone merk Nokia type 105 warna biru, 2 buah handphone merk OPPO warna hitam dan 1 buah pistol rakitan,” ungkap Kombes Pol Ade Yana Supriyana.
Selain menangkap tersangka Yudha, pihak BNN Provinsi Kalimantan Barat juga menyebut telah menangkap Tersangka lainnya, yakni Komarudin Als. Komar (34) pekerjaan buruh dan Pendi Als. Pak Tam Als. Babai (47) pekerjaan Petani.
“Barang-bukti dari Tersangka Komar, telah diamankan 1 buah handphone merk OPPO A16 warna silver,” ujar Ade Yana Supriyana.

Kombes Pol Ade Yana Supriyana, dalam Konferensi Pers menyebut, bahwa para Tersangka dan Barang-bukti (BB) tersebut terkait pengungkapan perkara tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang terjadi pada hari Kamis, 21 April 2022, sekitar Pukul 05.15 WIB, tepatnya di depan Penyeberangan Feri (Terminal Pasar Puring), Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
“Selanjutnya Barang-bukti ini kita musnahkan, dan para Tersangka kita tahanan untuk proses hukum pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BB Narkotika dan Non Narkotika tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incinerator di Halaman Depan Kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit Haji Husain, Komplek Alex Griya III Blok F No.1 Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu 18 Mei 2022, sekitar Pukul 09.58 WIB.

Selain itu, dari para Tersangka juga telah diamankan Mobil Toyota Avanza warna Abu-abu gelap, dengan Nopol KB 1001 XX tampak disegel oleh pihak BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, Dit Pam Obvit Polda Kalimantan Barat Kasubdit VIP AKBP Bibit Triyono menyampaikan, terkait kasus yang dialami oleh Tersangka YD (Yudha_red) menyebut bahwa hal tersebut termasuk dalam kasus pelanggaran berat dan ancamannya bisa dilakukan pemecatan. Apalagi, katanya, YD sedang dalam proses mendapatkan sanksi kode etik.
“Kasus YD ini masuk dalam kasus pelanggaran berat, sehingga bisa dipecat,” ungkap Kasubdit VIP AKBP Bibit Triyono, di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Adrian318