Tanggamus | redaksisatu.id – Tekab 308 Tanggamus ciduk seorang pria pelaku pencabulan berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Selasa, (25/01/2022)
Tersangka MR (32) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diduga masih merupakan adik iparnya sendiri.
Tekab 308 Tanggamus menagkap pelaku dirumahnya, berdasarkan laporan bapak korban yang juga sebagai mertua pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polres pada (15/01/2022)
Korban sebut saja Mawar (14) yang masih tercatat sebagai siswa SMP di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, merupakan adik ipar dari tersangka itu sendiri.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.
Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, Senin (24/01/22),”
Kata Iptu. Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, dihadapan media Selasa (25/01/22).
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu tanggal (12/01/2022) sekitar pukul 16:30 Wib.
Peristiwa tersebut dilakukan tersangka di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh Kecamatan Padang Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa berawal ketika korban Mawar, diajak oleh tersangka MR (32) ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan bahwa akan menukarkan motor.
Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di kecamatan Pugung, ketika diperjalanan didaerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.
Dilokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka merudapaksa korban, lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang 1 juta rupiah.
Dan pelaku kembali mengancam korban jika meceritakan kejadian tersebut pada orang lain, maka korban akan dibunuh.
Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada (15/01/2022) korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya.
Mendapat laporan dari anaknya, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus agar dilakukan proses sesusi hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dari tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa pakian saat digunakan melakukan kejahatan, atas perbuatannya, tersangka diancam.
Pasal 76 E. Jo 82. UU RI No. 27 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak” ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya tersangka MR (32) mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya. (RS/Sai)
Kiriman : Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id, Kabupaten Tanggamus
Sumber : (Humas Polres Tanggamus)