spot_img
BerandaHUKUMASUSILATekab 308 Tanggamus Ciduk Pelaku Pencabulan Adik Iparnya Sendiri

Tekab 308 Tanggamus Ciduk Pelaku Pencabulan Adik Iparnya Sendiri

Tanggamus  | redaksisatu.id – Tekab 308 Tanggamus ciduk seorang pria pelaku pencabulan berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Selasa, (25/01/2022)

Tersangka MR (32) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diduga masih merupakan adik iparnya sendiri.

Tekab 308 Tanggamus menagkap pelaku dirumahnya, berdasarkan laporan bapak korban yang juga sebagai mertua pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polres pada (15/01/2022)

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu

Korban sebut saja Mawar (14) yang masih tercatat sebagai siswa SMP di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, merupakan adik ipar dari tersangka itu sendiri.

Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.

Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, Senin (24/01/22),”

Tekab 308
Tersangka Pencabulan anak dibawah umur atau adik iparnya sendiri diwilayah hukum polres Tanggamus

Kata Iptu. Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, dihadapan media Selasa (25/01/22).

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu tanggal (12/01/2022) sekitar pukul 16:30 Wib.

BACA JUGA  Satlantas Polres Sekadau Sosialisasikan Etika Berlalu-lintas kepada Pelajar

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka di gubuk perkebunan Pekon  Talang Sepuh Kecamatan Padang Kabupaten Tanggamus.

Peristiwa berawal ketika korban Mawar, diajak oleh tersangka MR (32) ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan bahwa akan menukarkan motor.

BACA JUGA  Vaksinasi Merdeka Pertama Di Melawi Capai 46,5 Persen

Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di kecamatan Pugung, ketika diperjalanan didaerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.

Dilokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka merudapaksa korban, lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang 1 juta rupiah.

Dan pelaku kembali mengancam korban jika meceritakan kejadian tersebut pada orang lain, maka korban akan dibunuh.

BACA JUGA  Polres BS Tutup Titik Putar Balik Dimalam Tahun Baru 2022

Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada (15/01/2022) korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya.

Mendapat laporan dari anaknya, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus agar dilakukan proses sesusi hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa pakian saat digunakan melakukan kejahatan, atas perbuatannya, tersangka diancam.

Pasal 76 E. Jo 82. UU RI No. 27 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016.

BACA JUGA  Polres Bukittinggi Amankan 1 Truk Miras

Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak” ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya tersangka MR (32) mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya. (RS/Sai)

Kiriman : Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id, Kabupaten Tanggamus

Sumber : (Humas Polres Tanggamus)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.