spot_img
BerandaDPD RISultan Kritisi Putusan MK Yang Membolehkan Menteri Ikut Pilpres

Sultan Kritisi Putusan MK Yang Membolehkan Menteri Ikut Pilpres

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengkritisi Putusan MK yang membolehkan Menteri Kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara, untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden, atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya,” ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Selasa (02/11).

BACA JUGA  Komite II DPD RI Nilai Kebijakan Pemerintah Pusat Kurang Berpihak Terhadap Daerah

“Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu, akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut, ” imbuhnya

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

“Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut”, tegasnya.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Cerita Pada Tan Chuan-Jin Sistem PT 20 Persen di Indonesia 

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi.

Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

BACA JUGA  Penganiaya Oknum Wartawan di Ketapang Hanya Divonis 2 Bulan

“Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan”, tutupnya.

Siaran pers
Wakil ketua DPD RI
Sultan B Najamudin

BACA JUGA  Gelombang Ekstrim di Selat Sunda Mulai 5 Desember Stabil

Editor: Khairul Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses