Iklan
Iklan
BerandaNASIONALBawaslu Kalbar Persiapkan Diri bila Sengketa Pileg 2024 berlanjut ke MK

Bawaslu Kalbar Persiapkan Diri bila Sengketa Pileg 2024 berlanjut ke MK

REDAKSISATU.ID – Pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat hingga Kabupaten saat ini tengah mempersiapkan diri, bila mana sengketa yang diajukan oleh pihak peserta Pemilu selaku Pemohon terhadap KPU berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024. Persiapan Bawaslu saat ini sudah mencapai 85 persen.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat yang didampingi Kordiv Agnesia Erni, di ruang kerja Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sultan Abdurrahman, No.142 Akcaya, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 18 April 2024, sekitar Pukul 13.40 WIB.

Mursyid Hidayat menyampaikan, bahwa 5 (lima) sengketa Pileg yang diajukan oleh peserta Pemilu selaku Pemohon, saat ini sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Namun bila dilihat di website MK, Permohonan tersebut belum diregister.

BACA JUGA  27 Excavator Kembali, Dalam Aktivitas Pertambangan Ilegal di Beringin
Bawaslu
Kordiv, Agnesia Erni dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kantor, Jl. Sultan Abdurrahman, No.142 Akcaya, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 18 April 2024, sekitar Pukul 13.40 WIB.

“Demokrat DPRD Provinsi Kalbar, Kota Pontianak Dapil 1, Gerindra DPRD Kabupaten Ketapang, Hanura DPRD Kabupaten Sekadau Dapil 3, Nasdem DPRD Kabupaten Sintang Dapil 1, dan Gerindra DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5,” ungkap Hidayat.

Sengeketa tersebut diantaranya, antara peserta Parpol Demokrat dan Hanura yang terjadi di Pontianak Dapil 1 (satu).

“Selisih 2 (dua) suara. Jadi Demokrat ini menggugat Hanura,” cetus Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Panglima TNI Kunjungi Stand Zeni TNI AD
Bawaslu
Kordiv, Agnesia Erni saat dikonfirmasi di ruang kerja Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sultan Abdurrahman, No.142 Akcaya, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kamis 18 April 2024, sekitar Pukul 13.40 WIB.

Hal senada juga disampaikan oleh Kordiv, Agnesia Erni. Dia menjelaskan, untuk memastikan apakah permohonan tersebut berlanjut atau tidaknya, baru akan ditentukan pada tanggal 23 hingga 25 April 2024.

“Tanggal 23 hingga 24 ini baru ketahuan apakah lanjut atau tidak,” ujarnya.

Kendati demikian, meskipun Bawaslu bukan merupakan pihak Termohon, tetapi pihaknya tetap mempersiapkan diri, bila mana sengketa Pemohon diregister oleh MK.

BACA JUGA  Pemerintah Kota Palangka Raya Fasilitasi Sertifikat Halal dan Hak Merek bagi Usaha Kecil

“MK sebagai Majelis. Pemohon adalah Partai. Termohon adalah KPU Provinsi. Kami (Bawaslu) hanya pihak pemberi keterangan, karena kami bagian dari Pengawas,” terangnya.

Dia menekankan, bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon ke MK adalah perselisihan hasil perolehan suara. Hasil perolehan selisih 2 suara, antara Demokrat dan Hanura untuk

“Untuk Legislatif DPRD Provinsi itu hanya di Pontianak Dapil 1, untuk 4 lainnya itu legislatif DPRD Kabupaten,” pungkasnya..

Sementara itu, pihak KPU Provinsi Kalimantan Barat hingga saat ini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu 17 April 2024.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  KPAI Apresiasi Komitmen Perlindungan Anak di Bengkulu

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.