spot_img
BerandaNASIONALTidak Paham Aturan dan UU, Rizal Staf Bawaslu Kota Pontianak Larang Wartawan...

Tidak Paham Aturan dan UU, Rizal Staf Bawaslu Kota Pontianak Larang Wartawan Meliput Pembukaan Rakor

REDAKSISATU.ID – Akibat tidak paham aturan dan Undang-undang yang berlaku, Rizal yang mengaku staf dan mantan Humas Bawaslu Kota Pontianak melarang Wartawan media online Redaksi Satu meliput pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024.

Pembukaan Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 itu diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pontianak di Ruang Friendly Lantai 4, salah satu Hotel, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Minggu 7 April 2024, sekitar Pukul 13.30 WIB.

Sebelum larangan peliputan itu terjadi, sekitar Pukul 12.37 WIB, sebelum acara Pembukaan Rakor dimulai, Wartawan Redaksi Satu sempat permisi dan memperkenalkan diri serta melakukan wawancara langsung terhadap Narasumber atas nama Ridwan, SE.,I selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak terkait penyelenggaraan Rakor itu.

BACA JUGA  Kepala Lapas Berikan Penghargaan Kemenkumham ke Pemkab Tanggamus
Bawaslu
Ridwan, SE.I, selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak saat dikonfirmasi Wartawan Redaksi Satu sebelum Pembukaan Rakor di Ruang Friendly Lantai 4, salah satu Hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Minggu 7 April 2024, Pukul 12.37 WIB.

Setelah wawancara di dalam Ruangan dilakukan, sambil menunggu acara Pembukaan dimulai yang saat itu sedang dilakukan Registrasi terhadap Peserta Rakor, Adrianus Susanto selaku Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat memilih duduk di luar ruangan Rakor, sambil mengetik berita hasil wawancara dari Narasumber Ridwan, SE.,I.

Sekitar Pukul 13.30 WIB, acara Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 pun dimulai, namun ketiga Wartawan Redaksi Satu hendak masuk ruangan, ternyata seorang yang mengaku atas nama Rizal mantan Humas Bawaslu Kota Pontianak berdiri menghadang di depan pintu masuk dan melarang Wartawan Redaksi Satu masuk dan melarang meliputi Pembukaan Rakor itu.

“Jangan masuk, tidak boleh masuk, sekalipun hanya mengambil foto, tidak boleh, nanti kalau perlu foto silakan minta dengan humasnya,” kata Rizal sambil menghadang di depan pintu masuk, tempat acara berlangsung.

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Kalbar Padamkan Karhutla
Bawaslu
Baleho Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Pontianak di Ruang Friendly Lantai 4, salah satu Hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Minggu 7 April 2024, Pukul 12.40 WIB, yang sempat diabadikan sebelum larangan peliputan oleh Rizal, staf Bawaslu Kota Pontianak.

Meskipun Wartawan sudah permisi dan minta izin baik-baik hingga menjelaskan sudah permisi dan ijin meliput pembukaan sudah dilakukan dengan Ketua Bawaslu Kota Pontianak serta menunjukkan Id Card Pers, tetapi Rizal tetap bersikukuh dan tetap ngotot melarang Wartawan Redaksi meliput Pembukaan Rakor itu.

“Tidak boleh, tidak boleh masuk, saya mantan Humas Bawaslu Kota Pontianak,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Ketika Wartawan Redaksi Satu, Adrianus Susanto menanyakan atas dasar apa pelarangan Peliputan Pembukaan Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pontianak itu, namun seseorang yang mengaku atas nama Rizal dan mantan Humas Bawaslu Kota Pontianak pun tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.

BACA JUGA  May Day 2024, Aliansi Buruh SPARKA "GSBI" Kalbar Sampaikan Tuntutan

Pasca peristiwa dan larangan tersebut, Wartawan Redaksi Satu pun memilih pulang dan menyampaikan persoalan larangan liputan Rakor tersebut kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal mengatakan bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Bawaslu Kota Pontianak, karena sudah dipindahkan ke Bawaslu Mempawah.

“Oh Rizal kepala botak, loh dia bukan staf Bawaslu Kota Pontianak, dia sudah pindah sebagai staf Bawaslu Mempawah, bukan Bawaslu Kota lagi, nanti saya sampaikan kepada pak Ridwan. Dia itu mantan staf Bawaslu Kota Pontianak, semestinya Dia ndak ada hak lagi ngurus di Kota Pontianak,” ujar Faisal melalui telepon WhatsApp, Pukul 15.04 WIB.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan menyampaikan permohonan maaf kepada Wartawan Redaksi Satu dan berjanji akan melakukan Sanksi Tegas sebagai mana aturan yang berlaku.

“Sore bg…saya baru dengar tadi ade keributan ye bg antara abg same staf, saye atas name Ketue mohon maaf bg ye atas ketidaknyamanan abg dalam meliput. Nanti saye jg akan menyampaikan ke bu korsek agar staf yg bersangkutan mendapatkan Sanksi sebagaimana aturan yg berlaku,” tulis Ridwan melalui pesan WhatsApp miliknya, Pukul 16.49 WIB.

Sebagai informasi, setiap Wartawan menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dijamin dan berpedoman berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Huruf “F” dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA  Terkait Raperda Tambahan Setoran Modal untuk Bank Kalbar, Rapat Paripurna DPRD Ricuh

Undang-undang Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara BAB II Pasal 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.

Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.

Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA  Kodim 1206/PSB Gelar Pasar Murah, gandeng Artha Graha

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB II (Pasal 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang ber asas kan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

BACA JUGA  Pimpin Sertijab, Kapolda Kalbar Tekankan Pejabat Baru Tingkatkan Kolaborasi dan Inovasi

Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB II (Pasal 3 Angka 1) “PERS Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II Pasal 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS :

(1).Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

BACA JUGA  Korupsi Ratusan Miliar, Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa Resmi Dilaporkan ke KPK RI

(2). Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BACA JUGA  Cek Pos Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Wakapolda Kalbar : Jangan Bersikap Underestimate

Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain itu, kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sumpah Jabatan, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

BACA JUGA  Akibat Lakalantas, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA ke Balikpapan

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

BACA JUGA  Tanggapan Ahli Hukum Pidana Terhadap Penyitaan Aset Wakil Gubernur Ria Norsan

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kejari Pontianak Musnahkan Barang-bukti dari 121 Perkara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses