REDAKSI SATU – SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat selama ini telah mendistribusikan solar subsidi tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan warga setempat dan peristiwa yang sontak viral pasca mesin dispenser SPBU tersebut ditabrak oleh truk yang diduga kuat karena rebutan minyak solar subsidi, pada Jumat 10 Oktober 2025, pagi.
Menurut warga setempat, antrean pengisian solar subsidi, selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Karena banyaknya truk yang tidak layak beroperasi, namun digunakan mengantre untuk mendapatkan solar subsidi di SPBU tersebut.

“Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi malah ikut antre solar subsidi. Diduga mereka adalah pemain atau pengepul yang biasa menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya minta dirahasiakan demi keamanan.
Warga lainnya menyebut, hanya beberapa kilometer dari SPBU itu, terdapat gudang-gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penimbunan solar subsidi. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kami sering lihat truk-truk yang sudah antre di SPBU, nanti sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Lintang Batang belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pihak pengawas lapangan maupun manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Publik mendesak Pemerintah melalui institusi dan instansi terkait diantaranya aparat penegak hukum, terutama Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, dan pihak terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.