BerandaNASIONALSKB 3 Menteri Tidak Jalan, Bungkam Demokrasi, Intinya Untungkan Oligarki

SKB 3 Menteri Tidak Jalan, Bungkam Demokrasi, Intinya Untungkan Oligarki

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tidak berjalan mulus berpotensi besar membungkam demokrasi di Indonesia sarat untuk kepentingan dan untungkan oligarki.

Sebagaimana yang disampaikan Richard Willian Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Gapta dan Ketua Firma Hukum GAPTA Law Office yang termasuk juga Tim Legal Moeldoko Center, Selasa (26/07/2022).

Richard William menuding SKB 3 Menteri sekarang tidak berjalan,  UU ITE sangat berpotensi untuk membungkam demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, ini merupakan sebagai bentuk kepedulian hukum, yang mana seharusnya dalam pembuatan SKB 3 Menteri tersebut melibatkan Ketua Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA  Libatkan Stakeholder, SMA Negeri 10 Pontianak Gelar MPLS Berkualitas

Sebagai pihak yang menjadi tumpuan akhir dalam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut.

Karena dalam SKB 3 Menteri, tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) itu hanya melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia saja.

Richard William mengingatkan, walau dalam uraian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tanggal 5 Mei 2009, dalam pertimbangan hukumnya sudah terurai jelas.

BACA JUGA  SNPDB MAN, Dimulai 10 Januari 2022

g 3Namun pelaksanaan hukumnya hingga saat ini dapat diibaratkan jauh panggang dari api. Mengingat saat ini sudah mulai mendekati masa-masa Pilleg dan Pilpres.

Lanjutnya, maka tidak menutup kemungkinan Undang-Undang ITE akan dijadikan sarana yang tepat, untuk membungkam lawan-lawan Politiknya yang kritis supaya masuk ke jeruji besi (Penjara).

Dikarenakan kritikan dan informasi terkait adanya indikasi-indikasi kecurangan Pilleg dan Pilpres tidak akan mungkin lagi bisa di expos ke Publik, dikarenakan rawan terjerat oleh Undang-Undang dimaksud.

BACA JUGA  DPD RI Kawal Kasus Gagal Ginjal Akut dan Perekrutan PPPK

g 4Harapan kami, Mahkamah Agung RI selaku pihak yang berperan sebagai penentu akhir dalam Penerapan hukum tersebut, dapat proaktif mensosialisasikan ke semua Peradilan hingga tingkat yang paling bawah (Pengadilan Negeri) di seluruh Indonesia.

Mengingat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Moh. Mahfud MD), sudah melayangkan surat nomor: B-96/HK.00.00/07/2021, tanggal 14 Juli 2021, yang bersifat sangat segera.

Guna menginformasikan Keputusan Bersama dimaksud kepada jajaran Pengadilan dibawah Mahkamah Agung untuk dapat diketahui.

Akhir kata Richard William berharap melalui media ini. Semua masyarakat dapat ikut berperan serta mengawal dan mengawasi jalannya penerapan dari SKB 3 Menteri dimaksud, supaya mal praktek penerapan hukum yang menyangkut Undang-Undang ITE bisa dihentikan.

BACA JUGA  Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri LPDP Cair

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.