Tarutung Sumut | Redaksi Satu – Sidang Perdata dengan nomer perkara 92 terkait dugaan perbuatan melawan hukum Yang di layangkan pihak desa Pansur Natolu Kecamatan Pangaribuan terhadap warganya yang bergulir di Pengadilan Negri Tarutung, Sumut kembali ditunda, Penasehat Hukum Tergugat M. Abdi, S. H., minta Equal Of-law terhadap majelis hakim.
Sidang perdata dengan agenda penyerahan bukti-bukti tergugat ,satu, dua, tiga, empat, lima, dan tujuh yang telah dijadwalkan oleh Majelis hakim pengadilan negeri Tarutung.
Memanggil kehadiran penggugat maupun tergugat pada sidang perdata, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 14:00. WIB sebelumnya, harus di tunda karena Hakim ketua dan penggugat berhalangan.
Hakim anggota yang memimpin persidangan tersebut, hanya membuka dan menyampaikan kalau sidang perdata nomor 29 pada tahapan memberikan bukti tergugat tidak bisa dilanjutkan, dan akan dijadwalkan pada 07 Desember 2021 mendatang.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum tergugat M. Abdi, S. H., meminta Kesetaraan Hukum (Equal Of-law ) terhadap majelis hakim. Ia juga mempertanyakan asaz Efisiensi, beracara yang berbiaya murah, mengingat perkara sudah setahun lamanya.
“Saya mohon Equal majelis, Equal of-law majelis, perkara ini sudah lebih kurang satu tahun, dimana asaz Efisiensi beracara berbiaya murah, mohon majelis sebelumnya hakim telah mengundang semua pihak untuk hadir pada hari ini Selasa 23/11/2021, namun penggugat berhalangan tanpa konfirmasi,” ungkap Abdi
“Selanjutnya saya kembalikan ke majelis” tutup nya
Saat dikonfirmasi diluar sidang M. Abdi menyampaikan kekesalannya sebab Majelis menerima Bukti penggugat sebelumnya tanpa kehadiran tergugat, dan ketika tergugat menyampaikan bukti mengapa tidak diterima pihak majelis.
“Penyerahan bukti penggugat, diterima walau tanpa kehadiran kita tergugat, masa tergugat menyerahkan bukti ditunda sampai hadir penguggat, mana Kesetaraan Hak” kata Abdi
Menanggapi hal tersebut Jurubicara Pengadilan Negeri Tarutung Nugroho Situmorang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau hakim ketua yang seharusnya memimpin sidang berhalangan karena tugas keluar, jadi persidangan dengan agenda penyerahan bukti-bukti tergugat ditunda.
“Ketua majelis hakim berhalangan bang! Jadi sidang ditunda, terkait penyerahan bukti-bukti Penggugat waktu itu dihadiri dua tergugat lainnya delapan dan sembilan, mangkanya bisa diterima majelis, kalau asaz Efisiensi berbiaya murah dalam bercara tetap kita kedepankan,” jelasnya
Catatan awak media gugatan perdata dengan nomer 92 di pengadilan negeri Tarutung sudah berjalan 12 bulan, sampai saat ini (23/11/2021) masih pada tahap penyerahan bukti-bukti tergugat
(S.S)