BerandaHUKUMINFO POLISISeorang Murid di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngajinya

Seorang Murid di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngajinya

Seorang murid di rudapaksa oleh guru ngajinya sendiri berinisial BM (36), terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.(Kalteng)

Diketahui korbannya adalah seorang murid mengaji seorang gadis kecil berusia 12 tahun sebut saja namanya Bunga. Selain menjadi guru ngaji, BM menjadi karyawan swasta di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi membenarkan adanya kejadian asusila terhadap Anak di bawah umur. Pelaku juga berhasil diringkus petugas Polsek Telawang.

BACA JUGA  4 Orang Pekerja Proyek Jalan Dibunuh Oleh TPNPB-OPM

“Telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur, pelaku berinisial BM yang merupakan helper bus dan seorang guru ngaji yang sudah berlangsung selama 5 tahun,” jelasnya.

Ungkap Kapolsel Telawang, tindakan bejat tersebut dilakukan oleh BM pada murid perempuannya, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Ipda Rakhmat Effendi pun menjelaskan kronologi tindakan bejat yang dilakukan BM.

BACA JUGA  Gubernur Kalbar: Usut Kecurangan Perusahaan Sawit, Munsif: Laporkan Biar Kita Tindak

Saat itu pelapor berinisial SS (31) mengecek handphone korban, terkejut karena banyak ditemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video syur.

Kemudian SS bertanya kepada Bunga mengenai hal tersebut dan korban menyatakan, terlapor telah melakukan tidak asusila kepada korban. Bunga selama ini tidak berterus terang karena takut.

Selanjutnya SS menghubungi BM, kemudian BM mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban.

BACA JUGA  Polres Ketapang Selidiki Dugaan Judi Heng Geng 189 milik AH Pengusaha Tambang

“Tersangka BM melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga sebanyak 3 kali di 2 lokasi yang berbeda yaitu, di samping WC Masjid Nurul Huda dan di rumah BM sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Atas perbuatan BM, SS selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut. Saat mengamankan pelaku Polsek Telawang juga mengumpulkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.

BACA JUGA  Pria Pemilik Sabu Seberat 2,52 Gram di Kalteng Berhasil Ditangkap

“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis murid perempuan warna putih dan 1 buah gawai berwarna biru,” ujarnya menambahkan.

Pelaku BM sedang diterogasi oleh petugas Polsek Telawag melakukan asusila di Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim.

“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi.

[Red]

BACA JUGA  15 Pelaku Bentrok Berdarah di Papua Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.