Iklan
Iklan
BerandaHUKUMSenpi Tak Berizin, Oknum Polri Divonis 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Senpi Tak Berizin, Oknum Polri Divonis 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara

MEDAN | redaksisatu.id – Terdakwa Sutarso oknum Polri simpan senpi tak berizin divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Safril Pardamean Batubara, SH, MH, Rabu (27/10/2021).

Senpi Jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 lengkap dengan Magazine yang berisi 5 butir Peluru kaliber 4,45 mm yang disimpan terdakwa sejak tahun 2017 tersebut diperoleh dari Adi (DPO).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah menyimpan senpi tak berizin.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sutarso selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap ketua Majelis Hakim saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustin Tarigan yang sebelumnya menuntut warga Jalan Dusun II Teratai Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini 2 tahun penjara terkait penggunaan senpi tak berizin..

Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib 4 petugas Ditreskrimum Polda Sumut mendapat perintah untuk menangkap terdakwa atas nama Sutarso dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (perkara lain).

Pada tanggal 22 Desember 2020 sekira Pukul 16.00 Wib terdakwa ditemukan di Samalanga Kabupaten Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, kemudian terdakwa dibawa ke Polda Sumut oleh saksi Eben Ezer Butar-butar.

Setelah sampai di Polda Sumut, Terdakwa memperlihatkan isi tas sandang warna coklat merek benzi miliknya yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.

Ketika ditanya oleh saksi Eben Ezer Butar-butar mengenai kepemilikan senjata api tersebut, terdakwa menjawab bahwa 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 lengkap dengan Magazine yang berisi 5 butir Peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari Adi (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti oleh Laboratorium Forensik Cabang Medan bahwa Barang Bukti (BB-1) tersebut diatas adalah Senjata Api jenis Pistol dan Magazen keadaan berfungsi dengan baik (aktif) dan dapat menembakkan Peluru (BB-2) kaliber 4,5 mm dan Barang Bukti (BB-2) tersebut diatas adalah Peluru  kaliber 4,5 mm dalam keadaan berfungsi baik (Aktif).  

Bahwa terdakwa Sutarso mengakui bahwa benar ia memperoleh, menguasai, menyimpan 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 lengkap dengan Magazine yang berisi 5 butir Peluru kaliber 4,45 mm sejak sekira tahun 2017 hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estrimasi senilai Rp 20 juta.

Terdakwa memperoleh Senjata Api tersebut dari orang yang bernama Adi yang menawarkan jaminan senjata api sebagai kekurangan pembayaran sapi senilai Rp 20 juta milik terdakwa.

Atas tawaran Adi tersebut, terdakwa mau menerima uang senilai Rp 13 juta dan menerima 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 lengkap dengan Magazine yang berisi 5 butir Peluru sebagai jaminan kekurangan pembayaran atas 3 sapi milik terdakwa.

Namun dari tahun 2017 sampai dengan saat ini Adi tidak kunjung datang dan tidak dapat dihubungi sehingga terdakwa menyimpan, memilki atau menguasai 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 lengkap dengan Magazine yang berisi 5 butir Peluru.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan 1 Pucuk Senjata Api (senpi) Jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 lengkap dengan Magazine yang berisi 5 butir Peluru dari pihak berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(HS)
BACA JUGA  Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba Saat Mengendarai Sepeda Motor

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.