REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Tim Jaksa Penyidik, kembali melakukan langkah penyidikan dengan memeriksa terhadap 5 (lima) orang saksi yang dipanggil hari ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Tata Kelola Tambang Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2017 s.d 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Kalbar terhadap para pihak Kementerian ESDM tersebut di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis 26 Februari 2026, pukul 09.30 Wib hingga pukul 17.30 Wib. Adapun 5 (lima) orang saksi yang dimintai keterangan tersebut dari Kementerian ESDM yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta.
Kelima saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dari Kementerian ESDM, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijian tambang Bauksit di Wilayah Kalbar, serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dimaksud,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak penyidik Kejati Kalbar juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Tidak sampai di situ, penyidik Kejati Kalbar juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat rumah kediaman para pihak yang diduga terlibat di Kota Pontianak.



