BerandaNASIONALSatreskrim Polres Kapuas Hulu Tetapkan 3 Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Tetapkan 3 Tersangka Pencuri Sepeda Motor

REDAKSI SATU – Satreskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait tindak pidana kasus pencurian sepeda motor di 6 (enam) tempat kejadian perkara yang berbeda.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari informasi dan pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Pelaku pencurian tersebut adalah UJ (19), HN (21) dan IW (19) yang kesemuanya asli warga Kabupaten Kapuas Hulu dan saling mengenal. Para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut sejak bulan Mei 2024 sampai dengan Bulan September 2024,” ungkap Rinto di Putussibau, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA  GERAM Kalbar Tolak Kenaikan BBM

Polres
Ketiga pelaku berinisial UJ (19), HN (21) dan IW (19) terkait kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Satreskrim Polres Kapuas Hulu)

Ketiga pelaku itu, lanjut Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menjelaskan, bereaksi di 6 (enam) tempatnya kejadian perkara yang berbeda, yakni  di Kecamatan Putussibau Selatan 1 TKP, Kecamatan Putussibau Utara 1 TKP, Kecamatan Bika 1 TKP, Kecamatan Kalis 1 TKP, Kecamatan Mentebah 1 TKP, dan Kecamatan Bunut Hulu 1 TKP.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 5 Unit sepeda motor, yaitu Honda Vario 2 unit, Yamaha MX King 2 unit, Yamaha Vixion 1 unit, dan Honda Scoopy 1 unit. Dokumen kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB dan STNK,” ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku saat ini sedang ditahan oleh Polres Kapuas Hulu dan para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ancaman maksimal hukuman yaitu Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.