Lantaran membawa sabu senilai Rp3 miliar, seorang pria berinisial AL (31) tahun, warga asal Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Curup–Lubuklinggau tepatnya di Desan Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding, terbukti membawa sabu senilai Rp3 miliar.
Diketahui bahwa dari tangan pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram, (sabu senilai Rp3 Miliar).
Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku membawa sabu senilai Rp3 miliar itu berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut, menggunakan kendaraan roda dua dan akan melintas di Jalan Raya Curup–Lubuklinggau.
Petugas kemudian langsung memberhentikan motor yang dicurigai tersebut. Lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisikan 3 paket besar sabu, yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku.
“Dari tangan tersangka ini kita amankan narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram, yang jika diuangkan senilai Rp 3 miliar,” jelasnya, Rabu (16/2).
Dari total barang bukti yang diamankan petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 30.000 orang yang dalam kasus penyalagunaan narkotika di Provinsi Bengkulu.
“Tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Supratman.
[Red]