spot_img
BerandaNASIONALRUU Daerah Kepulauaan Belum Ada Perkembangan

RUU Daerah Kepulauaan Belum Ada Perkembangan

Kebutuhan Lahirnya Undang Undang Daerah Kepulauan di Indonesia

RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2).

Dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan, demikian penjelasan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA  PPUU DPD RI Kunker ke Kepri Susun Prolegnas 2024

“Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam Visi Indonesia Maju 2045,” ucap Capt. Marcellus Hakeng

“Yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata, dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju, dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia,” kata Marcellus Hakeng.

“Pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” jelas Marcellus.

BACA JUGA  Kasus Izin Ekspor CPO Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

Pemerintahan Presiden Joko Widodo imbuh Capt. Hakeng, “Sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia”.

“Poros Maritim Dunia adalah suatu Visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.” imbuhnya lagi.

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan  di tengah masyarakat menurut pandangan Capt. Hakeng, dapat menimbulkan beberapa kerugian.

BACA JUGA  Relawan Meminta Kadiskes DKI Tegur Pelayanan RS Untuk Masyarakat

ruu

Pertama, kurangnya perlindungan: karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya: tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kurangnya pengembangan: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

BACA JUGA  Tindak Lanjuti Atensi, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal

Keempat, merusakan lingkungan: tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, kurangnya pemahaman: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitivitas terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.”

“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan,” kata Marcellus Hakeng.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Berharap Mubes GIBAS Dukung Pengembalian Demokrasi Pancasila

“Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” kata Capt. Macellus Hakeng.

“Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata,” ungkapnya.

“Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan,” bebernya.

ruu

BACA JUGA  Kejaksaan Gagalkan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Hongkong

“Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Menurut Capt. Hakeng UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.

Lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan pula dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah.

BACA JUGA  Syech Fadhil Ajak Semua Pihak Satukan Pandangan Soal Aceh

“Dalam proses pembuatannya, Saya juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah,,” ingatnya.

,”Sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri,” ucapnya lagi

Di mana salah satunya adalah partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat diperlukan.

BACA JUGA  Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke Dewan HAM PBB

“Sehingga menjamin bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi.

“Perlu diketahui bahwa biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan, sambung Capt. Hakeng.

BACA JUGA  Operasi Pasar Minyak Goreng Belum Bisa Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

RUU Daerah Kepulauan, dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo, yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” demikian Capt. Hakeng menyampaikan kepada awak media

BACA JUGA  PPUU DPD RI Bahas Prolegnas Bersama Menkum HAM dan Bakamla

Oleh Nanang Carsana, S.IP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses