BerandaNASIONALPPUU DPD RI Usulkan RUU Sistem Pengelolaan SDA Sebagai Perubahan Prolegnas

PPUU DPD RI Usulkan RUU Sistem Pengelolaan SDA Sebagai Perubahan Prolegnas

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengusulkan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. RUU ini dinilai membawa kemajuan dan kemakmuran sesuai Pasal 33 UUD 1945.

“Perlu adanya UU yang mengatur sistem pengelolaan SDA yang cerdas sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga lebih cepat membawa kemajuan dan kemakmuran bangsa sesuai amanat pasal 33 UUD 1945,” ucap Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin (29/8).

Menurutnya jika ada UU ini, maka akan ada pengaturan yang memiliki kekuatan hukum yang efektif untuk mengelola SDA secara cerdas untuk kemajuan dan kemakmuran. “UU ini juga dapat mencegah semakin besar penguasaan SDA oleh segelitir orang dan asing, ketimpangan dan ketidakadilan, dan pengrusakan lingkungan,” terang senator asal Sumatera Utara itu.

PPNU

BACA JUGA  People Power Alat Uji Kedaulatan Rakyat

Dedi Iskandar Batubara menambahkan bahwa untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022, DPD RI sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 khususnya yang sudah ada Surat Presiden (Surpres), dan sedang menunggu Surpres. Sementara yang masih menunggu penetapan dalam paripurna DPR RI tetap dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022, serta dapat dituntaskan pembahasannya pada kurun waktu 2022-2023.

ppuu

“Berkenaan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan, kami mengusulkan agar dibahas di Badan Legislasi DPR RI, hal ini guna efektifitas dan keberlanjutan pembahasan,” harap Dedi Iskandar Batubara.

Dedi Iskandar Batubara juga mengapresiasi sekaligus merespon pandangan dan dukungan pemerintah terkait beberapa usul untuk Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 usul DPD RI, sekaligus usul Pemerintah.

BACA JUGA  Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

ppuu

Di antaranya RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan RUU tentang Perubahan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Terkait dengan Prolegnas Perubahan Tahun 2022, kami mengusulkan dua RUU. Adapun usulan DPD RI untuk Prolegnas Tahun 2023, kami mengusulkan lima RUU,” bebernya.

SIARAN PERS
BAGIAN PEMBERITAAN DAN MEDIA
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Telp. 021 57897 323

BACA JUGA  Sekretariat Jenderal DPD RI Raih JDIHN Award Tahun 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.