spot_img
BerandaNASIONALRusliyadi Seorang Tokoh Muda Soroti Kondisi RPH Pemkot Pontianak dan Retribusi, Picu...

Rusliyadi Seorang Tokoh Muda Soroti Kondisi RPH Pemkot Pontianak dan Retribusi, Picu Kenaikan Harga

REDAKSI SATU – Seorang tokoh muda sekaligus praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara menyoroti kondisi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi milik Pemerintah Kota Pontianak yang tidak layak dengan menaikkan Retribusi yang dapat memicu kenaikkan harga jual dipasaran. Kebijakan Pemkot Pontianak tersebut dinilai bertolak belakang dengan program Pemerintah Pusat yang menekan inflasi kenaikan harga barang di tengah situasi sulit yang terjadi saat ini.

Personal terkait kondisi RPH dan kenaikkan Retribusi tersebut disampaikan langsung oleh Seorang tokoh muda sekaligus praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara, Rusliyadi, SH kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, di Pontianak, Kamis 6 Juni 2024, sekitar Pukul 14.10 WIB.

Seorang tokoh muda itu sangat prihatin melihat kondisi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara. Dia menilai, RPH itu tidak memenuhi SOP.

BACA JUGA  Sidang Paripurna DPD RI Sikapi Kondisi Politik Indonesia Terkini
RPH
Rusliyadi, S.H. (Dok: Redaksi Satu).

“Anggaran pembangunan dan pemeliharaan RPH itu patut dipertanyakan, tempat itu sangat tidak layak dan tidak higienis,” tandas warga Pontianak itu.

Ironisnya lagi, lanjut Rusliyadi menyampaikan dengan kondisi RPH yang tidak layak dan di tengah Pemerintah Pusat menekankan Inflasi, justru Pemerintah Kota Pontianak membuat kebijakan menaikkan Retribusi sebesar Rp.80.000,- per ekor yang wajib dibayar sebelum masuk ke RPH melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

Warga kota Pontianak itu menilai bahwa kebijakan Pemerintah Kota Pontianak itu justru dapat memicu naikkan harga jual dipasaran. Bahkan kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan program Pemerintah Pusat yang menekan implasi kenaikan harga barang di tengah situasi sulit yang terjadi saat ini.

BACA JUGA  Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
RPH
Kondisi RPH Babi milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Pemkot Pontianak, di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa 4 Juni 2024. (Dok: Redaksi Satu).

Lanjutnya, fakta yang terjadi khususnya di Pemkot Pontianak membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Mestinya membuat kebijakan harus mempertimbangkan asas manfaat, kepastian, dan keadilan.

“Jangan sampai menciptakan ketimpangan sosial. Dengan kenaikkan Retribusi yang dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak saya menilai kebijakan itu ingin memicu kenaikan Inflasi secara besar-besaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, Dia minta kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk meninjau ulang kebijakan yang diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak tersebut.

BACA JUGA  Aspers Danlantamal XII Hadiri Sosialisasi Beasiswa LPDP Tahun 2024

“Kita berharap kebijakan ini ditata dan dievaluasi kembali agar tidak memicu kenaikan Inflasi, perbaiki RPH itu sesuai dengan SOP,” harapnya.

Bercermin dari kondisi RPH dengan menaikkan Retribusi tersebut, jadi publik patut mempertanyakan anggaran pembangunan dan dana pemeliharaan aset Pemkot bahkan dengan menaikkan Retribusi tersebut.

“Jangan-jangan ada potensi korupsi maupun pencucian uang. Kemana uang itu larinya. Apalagi kalau pengguna jasa pemotongan sudah membayar Retribusi itu, tetapi mereka tidak diberikan jaminan yang layak,” sindirnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Selama ini Kalimantan Dieksploitasi, MABM Kalbar Beri Penghargaan Tinggi kepada Pemerintah RI atas Pemindahan IKN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses