spot_img

Riza Chalid Lakukan Intervensi di Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Redaksi Satu – Sejumlah intervensi Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk mendapatkan keuntungan dari tata kelola minyak mentah diungkap oleh Kejaksaan Agung.

“(Riza Chalid dkk) secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Intervensi ini membuatnya menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Riza Chalid tidak sendiri melakukan aksinya, sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, ia mengajak tiga tersangka lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Tiga tersangka ini adalah Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Alfian Nasution yang menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Intervensi yang dilakukan Riza adalah memasukkan rencana kerja sama terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak dalam rangkaian kebijakan perusahaan.

Padahal, saat itu Pertamina belum memerlukan terminal tambahan untuk menyimpan stok BBM.

Tak hanya itu, Riza juga menghilangkan satu klausul dalam kontrak kerja sama sewa terminal. Klausul ini membahas soal skema kepemilikan aset terminal BBM Merak.

Dalam kontrak kerja awal, Terminal BBM Merak seharusnya menjadi aset PT Pertamina jika masa sewa sudah lebih dari 10 tahun.

Tapi, klausul ini dihilangkan sehingga terminal BBM Merak tidak bisa menjadi aset Pertamina.

BACA JUGA  4 Saksi Diperiksa Kejagung, Dugaan Kasus Korupsi di PT Garuda

“Berdasarkan hasil kajian dari Pranata UI, itu sudah jelas, apabila sudah 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, itu sudah ada klausul, (Terminal BBM) akan menjadi aset atau sharing asset, menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Tapi, itu dihilangkan,” jelas Qohar.

Selain itu, Riza Chalid cs juga menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi hingga menyebabkan kerugian bagi negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPK, (kerugian) sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM, dengan perhitungan total loss,” kata Qohar.

Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Riza Chalid salah satunya.

Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img