REDAKSI SATU – Polisi sektor (Polsek) Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap Ilham seorang residivis pembunuhan saat melarikan truk ekspedisi KB 8067 MW milik Wiliam alias Asen pada Selasa 12 Agustus 2025, malam.
Peristiwa yang dilakukan oleh residivis tersebut bermula pada pukul 20.00 WIB ketika Wiliam alias Asen mengetahui truk ekspedisi KB 8067 MW miliknya, hilang saat sedang dicuci di tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.
Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut dibawa oleh Ilham, warga Desa Ampera, yang dikenal aparat sebagai residivis kasus pembunuhan.

Tak menunggu lama, sekitar pukul 20.30 WIB, Wiliam melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Sungai Ambawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Ipda Stepanus Boni, SH, segera memimpin langsung pengejaran terhadap Pelaku.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengejaran,” kata Ipda Stepanus Boni.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mencegat dan mengamankan Ilham di depan Vamela Kuala Ambawang. Truk beserta pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, saat berada di Mapolsek Sungai Ambawang, Ilham yang juga merupakan residivis Pembunuhan kepada Wartawan mengaku truk yang dicurinya tersebut mau digunakan untuk mengangkut batu bata.
“Truk itu rencananya mau dijadikan Ekspedisi, mau nangkut bata di Ambawang,” tutur Pelaku.



