Seorang residivis kasus pencuri ponsel kembali ditangkap massa saat beraksi di rumah warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara .
Informasi yang berhasill diperoleh, beruntung residivis kasus atau pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga karena polisi langsung terjun ke lokasi pada Jumat (11/2) pukul 06.30 WIB.
Kasat Samapta Iptu M Zen mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, pelaku berinisial BA (26), warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara. Tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang didapat pelaku diketahui seorang residivis.
“Petugas langsung terjun ke lokasi setelah mendapat laporan. Beruntung petugas cepat datang sehingga aksi main hakim tidak terjadi,” jelasnya.
Sementara, menurut keterangan korban, Elsa Amalia (30) tahun, warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, awalnya ia bersama anak kaget saat pulang kondisi rumah berantakan, setelah dari Pasar Taman Sahabat tidak jauh dari rumahnya untuk belanja sayuran.
“Kondisi ruangan tamu berantakan dan dua buah ponsel yang sedang dicas tidak ada,” ujarnya.
Karena curiga pelaku masih berada di rumahnya, korban langsung memberi tahu pamong dan warga sekitar.
“Warga mengeledah di dalam rumah, dan mendapati seorang pemuda bersembunyi di bawah tempat tidur dengan barang curiannya,” pungkasnya.
[Red]