SARILAMAK | Redaksi Satu.id – Pengerjaan Rehabilitasi Irigasi Batang Sanipan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat diduga bermasalah dan Sarat KKN. Serta banyak dapat protes warga.
Pasalnya pengerjan rehabilitasi irigasi ini, Seyogyanya pihak penegak hukum, baik Kejari maupun Polres di Lima Puluh Kota, bisa mengusut dugaan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara rekanan, pengawas serta pejabat PUPR Lima Puluh Kota dimaksud.
Pekerjaan Rehabilitasi (IFDMIF) Daerah Irigasi Batang Sanipan, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat TA.2021 ini, pelaksananya adalah CV. Surya Perdana dan Konsultan Pengawasan CV. Delarosa Konsultan, dicurgai pekerjaannya sarat KKN.
Selain dicurigai Pekerjaan Rehabilitasi yang sarat KKN juga melabrak UU LLAJ No.22 Tahun 2009 pada pekerjaan Rehabilitasi (IFDMIF) Daerah Irigasi Batang Sanipan, dengan Nomor Kontrak: 04.07/PPK.SDA/KONTRAK/RJIF-IFDMIF/PUPR.LK/2021, tanggal 20 Juni 2021 (150 hari kalender) serta Nilai Rp2.236.900.000,00.
Hal ini juga diketahui terjadi penumpukan material pasir dan batu, ini memunculkan protes bagi pemakai jalan negara Payakumbuh – Pekan Baru. Pada pasal 274 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan: (1) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000- (dua puluh empat juta rupiah).
Juga ditenggarai dalam pelaksanaan pekerjaannya sejak tanggal 20 Juni 2021 oleh rekanan CV. Surya Perdana dan Konsultan Pengawasan. CV. Delarosa, bersama- sama pengawas dari SDA PUPR, dibawah kendali PPKnya, Yulhendri, menurut sebuah sumber pekerjaan sebutkan tidak sesuai dokumen kontrak, demikian ungkap sumber minta identitasnya tidak beberkan.
Kepada awak media,sumber sebutkan dugaan penyimpangan yang telah dilakukan rekanan, yakni pemakaian kawat beronjong sesuai kontrak berukuran 3 mm. Namun kenyataan kawat beronjong yang ditemui terpasang adalah berukuran 2,7mm.
Demikian halnya pemakaian batu yang mengisi kawat beronjong tersebut, serta pemakian batu pasangan saluran irigasi banyak ditemui batu- batu yang tidak sesuai dokumen kontrak, kesal sumber.
Kadis PUPR Limapuluh Kota, Yunire Yunirman, kepada awak media, menjawab banyaknya protes warga, pihaknya lansung perintahkan rekanan bersikap. Namun terkait konfirmasi dugaan pekerjaan rekanan tidak sesuai dokumen kontrak, yakni pemakaian kawat beronjong serta penggunaan pasangan dinding saluran irigasi, memanfaatkan kulit batu,” untuk Kawat Bronjong dan Batu yang tidak sesuai, sudah diperintahkan untuk diganti”, ucapnya, Senin,8/11 kemaren.
Namun, Yunire Yunirman selaku Kadis PUPR ketika dimintakan tanggapannya, apakah tanggapannya terkait pemakaian kawat beronjong serta pemakaian batu yang diduga tidak sesuai speck, apakah perintah orang nomor satu di PUPUR Limapuluh Kota kepada rekanan untuk diganti sudah dilaksanakan, Kamis,11/11/2021 via pesan di ponselnya, hingga berita ini update, Yunire bungkam
Menyikapi dugaan kongkalikong pekerjaan rehabiltasi Irigasi Batang Sanipan, Kec. Harau Kab. Limapuluh Kota yang dikerjakan CV. Surya Perdana dan Konsultan Pengawasan. CV. Delarosa Konsultan, dicurgai sarat KKN, ketua Lembaga Investigasi Badan Pemantau Aset Negara ( LI BAPAN ) Sumbar, Zainal Abidin Hs, harapkan pihak berkompeten agar mengusut hal tersebut, pintanya,(EB)