spot_img
BerandaHUKUMRDP Terkait Galian C Digelar di DPRD Kotim

RDP Terkait Galian C Digelar di DPRD Kotim

Redaksi Satu | Sampit – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait galian C telah digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 24 November 2021.

Sejumlah sopir, kontraktor dan pengusaha galian C di Kotim, menyambangi DPRD Kotim,  meminta untuk dilaksanakan RDP, guna mencari solusi terhadap kendala yang mereka alami belakangan ini.

RDP kali ini digelar lantaran desakan para sopir, kontraktor maupun pengusaha galian C di Kotim, selama ini dihentikan aktivitasnya karena tidak mengantongi  perizinan sebagaimana ketentuan aturan pertambangan, yang berujung pada hilangnya pekerjaan mereka.

BACA JUGA  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Tekankan Kerja Berintegritas dan Profesional

Untuk diketahui RDP ini dilakukan guna menyikapi adanya penertiban terhadap galian C ini, merupakan operasi rutin yang digelar oleh pihak aparat kepolisian setempat.

Alhasil, mereka yang tidak mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan pertambangan maka aktivitas mereka dihentikan, sehingga berimbas kepada para sopir kehilangan mata pencaharian.

Hal yang sama juga berdampak dan berimbas kepada para Pengusaha dan kontraktor atau rekanan, yang mengerjakan proyek fisik pemerintah daerah setempat.

“Sampai hari ini ada pekerjaan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh rekanan tidak bisa berjalan, mereka terancam kena denda. Padahal hanya kurang 5 rit saja timbunannya. Sementara SOPD tidak bisa menerima pekerjaan itu,“ kata Muhammad Arsyad, salah satu juru bicara dari Gapensi, Rabu, 24 November 2021.

Kondisi seperti ini, kata Arsyad  berdampak sistemik. Tidak hanya kepada proyek pemerintah tetapi pada ekonomi masyarakat seperti sopir, buruh bangunan serta pihak pengembang lainnya.

Dia menekankan dalam forum RDP yang dilaksanakan DPRD Kotim itu, bisa membuahkan hasil dan memberikan kepastian hukum kepada para sopir maupun pemilik galian C untuk bisa beraktivitas lagi.

Namun, semua itu tergantung kepada seluruh pimpinan daerah itu sendiri, untuk membijaki kondisi yang sekarang sedang mendesak, agar aktivitasnya kembali normal.

Sementara itu, pengusaha galian C, yang mengaku bernama Umban menyebutkan, dirinya siap membantu persoalan itu. Apalagi saat ini dia sedang membuka lahan seluas 30 hektare untuk kolam pemancingan dan pembibitan ikan.

Kolam itu tentunya digali dan tanahnya bisa dimanfaatkan. Namun, dia pernah mengalami pengalaman buruk lantaran penggalian itu, operator alat beratnya dijemput polisi lantaran melakukan aktivitas yang dianggap ilegal.

”Kami berharap agar ada keputusan, supaya kami bisa bekerja lagi, baik itu dari polisi dan jaksa, karena saya sudah mengurus izin dan habisnya sudah ratusan juta namun izinnya tidak selesai,” keluhnya.

Selanjutnya, Kabag Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim, Rodi Kamislan menegaskan, ada 10 izin pertambangan galian C di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Izin itu rata-rata berakhir di atas 2022 mendatang.

Menurut Rodi, Izin untuk operasi produksi itu sebenarnya bisa dimanfaatkan, asal pengusaha galian itu menyusun rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) untuk penambangan tersebut.

”Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan, akibatnya aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan, sementara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan  itu merupakan hal yang wajib,” tukas Rodi.

Untuk menyikapi hal itu, pihak Polres Kotim menyatakan tetap mengacu kepada aturan, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membijaki aturan dimaksud.

Sekalipun dilakukan, maka tidak memberikan jaminan kepada galian C illegal bebas dari jeratan hukum.

“Kalau kita di tingkat daerah membijaksanai sah saja tetapi ini kegiatan Polda tidak mungkin daerah membijaksanainya karena memang ada  operasi penambangan illegal sejak tanggal 22 hingga tanggal 17 Desember nanti,” tukas Nana, perwakilan Polres Kotim, demikian.

[*to-65]

BACA JUGA  Syafi'i : Kelompok Sabar Ingin Menghilangkan Jejak Aktivitas PETI Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.