BerandaNASIONALPT CMI Lakukan Aktifitas Penambangan Ilegal di Area PT PBI, Kejati Kalbar...

PT CMI Lakukan Aktifitas Penambangan Ilegal di Area PT PBI, Kejati Kalbar Akan Tindaklanjuti

REDAKSI SATU – PT Cita Mineral Investindo (PT CMI) melakukan aktifitas Penambangan Ilegal di area kawasan milik PT Putra Berlian Indah (PT PBI) yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Peristiwa penyerobotan lahan dan aktifitas Penambangan Ilegal yang dilakukan PT CMI tersebut pun secara resmi dilaporkan oleh korban bersama Kuasa Hukum Rusliyadi dan Partner ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin 28 Oktober 2024.

Menurut Rusliyadi, lahan milik kliennya tersebut seluas 6.000 Ha, serta 12 titik koordinat yang dimohonkan dan disetujui dengan Nomor: 29122110216104011 a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Bahkan oleh Menteri terkait, kliennya itu pun boleh mengajukan izin lanjutan pada tahapan IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi).

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Mafia Tanah
PT CMI
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I. Wayan Gedin Arianta saat dikonfirmasi Redaksi Satu di ruang Kerjanya, Senin 28 Oktober 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Namun lahan milik kliennya yang sudah mengantongi izin dari Pemerintah itu justru diserobot oleh PT CMI untuk melakukan aktifitas Penambangan Ilegal. Sehingga korban bersama Kuasa Hukum Rusliyadi akhirnya secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Korban melalui Kuasa Hukum Rusliyadi berharap, laporan bersama bukti-bukti yang sudah diserahkan terkait persoalan tersebut menjadi salah satu atensi dan perhatian serius pemerintah melalui institusi penegak hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Korban yang merupakan Direktur PT PBI Ahmad Upin Ramadan secara tegas meyakini bahwa pencaplokan lahan dan aktifitas Penambangan yang dilakukan oleh PT CMI adalah Ilegal dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah. Bahkan Ia juga sudah mempertanyakan terkait persoalan tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian ATR BPN Pusat.

BACA JUGA  Setelah 6 Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penyidikan Terhadap 19 Orang terkait Pengadaan Kapal
PT CMI
Bukti serah terima laporan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Kami juga sudah mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR BPN yang menyatakan bahwa Kementerian ATR BPN Pusat tidak pernah mengeluarkan izin lokasi atas nama PT Cita Mineral Investindo (PT CMI). Oleh karena itu, hari ini saya bersama Kuasa Hukum saya pak Rusliyadi mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban melalui Kasi Penkum I. Wayan Gedin Arianta membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Ia pun memastikan, bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan segera direspon untuk ditindaklanjuti.

“Sesuai laporan tersebut memang sudah diterima langsung dari PTSP, akan segera ditindaklanjuti segera mungkin untuk diselesaikan,” tegas Wayan.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tahan 4 Tersangka Korupsi di Rutan Pontianak dan 1 Sakit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.