KALBAR | redaksisatu.id – Pekerjaan Proyek Turap di Jalan Serdam, batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat diduga terindikasi kuat tidak sesuai kontrak kerja dalam pelaksanaan kerjanya.
Dugaan tersebut terkuak dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, di ruang kerjanya pada Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jl. Sood No.06 Pontianak, Jumat 24 Desember 2021, Pukul 11.40 WIB.
Ia menyampaikan, bahwa kerusakan ruas jalan yang diduga rusak akibat proyek turap dengan panjang sekitar 1,800 kilometer tersebut, akan diperbaiki tahun 2022 dari dana Proyek Turap Rp48 Milyar yang sudah teringklut dari bersumber dana APBN Tahun 2021.
“Nanti pihak penyedia PT. Wirata, pelaksana pembangunan turap itu akan memperbaiki. Perbaikan itu bisa jadi tahun 2022, setelah alat-alat keluar semuanya,” katanya waktu itu.
Dugaan Proyek Turap yang tidak sesuai kontrak pelaksanaan kerja tersebut diperkuat dengan fakta di lapangan, bahwa sampai hari ini Rabu, 12 Januari 2022, Pukul 16.51 WIB, ruas Jalan Serdam yang beraspal masih dalam kondisi rusak, berlubang dan terbelah.
Bukan hanya itu, jenis pekerjaan lainnya juga diduga kuat tidak dilaksanakan, hal tersebut diakui Pejabat Pembuat Komitmen, di RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan) terutama pengadaan dan pemasangan biotech pada timbunan tanah dibahu Jalan Proyek Turap. Namun sudah ditanami pohon.
Saat ini belum PHO (Provisional Hand Over), selanjutnya pemeliharaan enam (6) bulan dan baru FHO (Final Hand Over).
“Kalau nanti biotechnya harus dipasang, dibongkar lagi, pohonya nanti bisa diganti, ditanami lagi,” tutur Eko.
Bahkan Proyek Turap yang tidak jauh dari kawasan Mapolda Kalimantan Barat ini juga diduga kuat tidak memasang plang papan nama informasi proyek sesuai aturan yang berlaku.
“Waktu itu saya ada liat plang papan proyeknya disimpan didepan kontrakan karyawan PT. Wirata, dibelakang rumah makan,” tandas PPK Kementerian PUPR.
Proyek ini juga diduga kuat terindikasi tumpang tindih, antara dana APBN dan APBD-P Kota Pontianak. Pasalnya, ruas Jalan Serdam wilayah Kota Pontianak yang juga rusak akibat pembangunan proyek turap dan tanggung jawab PT. Wirata, saat ini justru sedang dikerjakan oleh CV. Dwi Putra dari Dana APBD-P Kota Pontianak.
Pengerjaan pengaspalan tersebut pun dibenarkan oleh pihak kontraktor CV. Dwi Putra.
“Ada yang rusak itu, kita yang kerjakan, pakai duit kita juga,” kata Sukahar.
Sebagai informasi, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54 Tahun 2010 dan Perpres Tahun No.70 Tahun 2012 selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 Tentang Pembanguna Drainase Kota, Infrastruktur Jalan dan Proyek Irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Aturan tersebut sudah jelas dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP), selain itu ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.
Sementara itu, pihak Kontraktor pelaksana PT. Wirata saat dikonfirmasi tidak ada ditempat dan pihak terkait lainnya dari Legislatif DPR RI belum bisa dikonfirmasi.
Adrian318