Iklan
Iklan
BerandaNASIONALPatut Dicontoh, Kapolres Bengkayang Tindaklanjuti Perintah Kapolri dan Kapolda

Patut Dicontoh, Kapolres Bengkayang Tindaklanjuti Perintah Kapolri dan Kapolda

REDAKSISATU.ID – Kapolres Bengkayang Polda Kalimantan Barat AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H melaksanakan sosialisasi terkait larangan jual beli pakaian bekas atau lelong di Kecamatan Jagoi Babang, wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa 21 Maret 2023, sore. Larangan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi dan Perintah Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Apa yang dilaksanakan Kapolres Bengkayang tersebut, sebelumnya Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si secara tegas telah memerintahkan Jajarannya agar memperketat pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Jenderal Sigit meminta tindakan tegas hingga proses hukum terhadap pelaku penyelundupan di sepanjang jalur Perbatasan.

Perintah Kapolri itu disampaikan langsung kepada Wartawan usai Peresmian Pembangunan Asrama Rumah Dinas Satbrimob Polda Kalbar, Sabtu 18 Maret 2023.

BACA JUGA  Yusuf Mengakui Tidak Memiliki Legalitas Kepemilikan Hak atas Tanah di Sungai Besar

Kapolres
Kapolres Bengkayang Polda Kalimantan Barat AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H bersama pihak Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait larangan jual beli pakaian bekas atau lelong di Kecamatan Jagoi Babang, wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa 21 Maret 2023, sore.

Perintah tegas Kapolri kepada Jajarannya termasuk kepada pihak Bea Cukai itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, terkait larangan Impor ilegal barang-barang pakai bekas dari luar negeri dan penyelundupan barang-barang ilegal dari dalam negeri.

Presiden Jokowi menilai, Impor ilegal barang-barang bekas sangat menggangu industri tekstil dalam negeri. Jokowi pun geram dengan persoalan tersebut, hingga mengeluarkan instruksi kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang pun melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang.

BACA JUGA  Korban Tewas, Terseret Truk Semen Sejauh 13 Meter

Kapolres
Kapolres Bengkayang Polda Kalimantan Barat AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H bersama pihak Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait larangan jual beli pakaian bekas atau lelong di Kecamatan Jagoi Babang, wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa 21 Maret 2023, sore.

Menurut Kapolres, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak terhadap industri tekstil dalam Negeri, contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021 yang dimana banyak perusahan tekstil yang gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya.

“Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah, imbas dari kurangnya peminat produk dalam Negeri,” kata AKBP Dr. Bayu Suseno.

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli juga menyampaikan tentang pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis di dalam Pasal 47 ayat 1 undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor.

BACA JUGA  Catat...! Pesan Khusus Presiden Jokowi kepada Polri di HUT Bhayangkara Ke-77

Kapolres
Kapolres Bengkayang Polda Kalimantan Barat AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H bersama pihak Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait larangan jual beli pakaian bekas atau lelong di Kecamatan Jagoi Babang, wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa 21 Maret 2023, sore.

Selain itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini, baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi: setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, dan Pasal 111 yang berbunyi: setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan pihaknya akan bekerjasama dan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres Bengkayang serta jajaran Polsek juga akan merutinkan dalam melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.

“Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam Negeri kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada Polsek terdekat, untuk dimusnahkan,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Adegan Seks Streaming Ditayangkan Pada Situs Judi Online Dibongkar Polisi

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.