Presidential Threshold Timbulkan Ketidakadilan

Sistem Presidential Threshold yang digunakan pemilu calon presiden dan wakil presiden menimbulkan ketidak adilan di tengah masyarkat.

Pernyataan tersebut, dikatakan oleh Dr. Dani Pinasang, SH., MHum dalam Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan Kelompok DPD bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unsrat Manado. Jumat 1/4/2022.

“Presidential threshold menimbulkan ketidakadilan di masyarakat, karena setiap orang memiliki hak yang sama untuk mencalonkan  dan dicalonkan dalam kontestasi pemilu”, tegasnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPD RI Berikan Kuliah Umum di Unram

Dalam kesempatan FGD tersebut, pimpinan Kelompok DPD di MPR, Dr. Teras Narang didampingi Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara Ir. Stefanus BAN Liow dan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI lainnya.

Melakukan Uji Sahih terhadap Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Dan mengeluarkan tujuh Rekomendasi yaitu, “Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara, Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD,  Penataan Sistem Presidensial,  Penataan Kekuasaan Kehakiman,  Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara,  dan Pelaksanaan permasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR”, ujar Teras Narang dalam pengantarnya dalam FGD yang dilakukan di Kampus FH Unsrat.

BACA JUGA  GPK Kota Bukittinggi Gelar Silaturrahmi Menyambut Idhul Adha 1443 H

presidential

Terkait dengan PPHN, Kelompok DPD di MPR mendorong dan mengupayakan satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dinamis, komprehensif, sinergis, terintegrasi, berkesinambungan, dan bersifat jangka panjang.

“Dan penataan kewenangan MPR,  sehubungan dengan revitalisasi PPHN, melalui perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya lagi

Menyangkut penataan kewenangan DPD, perlu diupayakan melalui beberapa alternatif diantaranya melalui perubahan UUD 1945 dan lewat perubahan undang-undang.

BACA JUGA  Forum Diskusi Group Menggali Lebih Dalam tentang Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga

Adapun untuk penataan sistem Presidensial, Kelompok DPD di MPR mendorong dengan membuka peluang capres perseorangan dan penghapusan Presidential Threshold.

Secara umum, peserta diskusiyang hadir dalam Uji Sahih yang terdiri dari akademisi FH dan Fisip Unras, menginginkan perlu adanya pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan DPD dan penataan sistem presidensial melalui penghapusan presidential threshold. (**)

BACA JUGA  Komite IV DPD RI FGD Menuju Otonomi Dana Desa di Jambi

Siaran Pers Kelompok DPD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img