Polres Bukittinggi berhasil menangkap Tiga orang pemuda terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja. Mereka diamankan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat di daerah tersebut, Selasa (15/02).
Penangkapan ketiga pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah di daerah Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kabupaten Agam.
“Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial CG (25) tahun di depan sebuah rumah dengan barang bukti 1 paket kecil Ganja yang disimpan di saku jaket pelaku,” ungkap AKP Aleyxi.
Dari penangkapan CG kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial FI (21) tahun dan MI (22) tahun.
“FI dan MI diamankan di pinggir jalan Simpang Lundang, Kecamatan Ampek Angkek, dari FI petugas menyita barang bukti enam paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening sedangkan dari MI petugas juga menyita enam paket ukuran sedang,” kata Kasatnarkoba.
Selanjutnya ketiga diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 111 Jo 114 Undang-Undang 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.
[Red]