Medan | redaksisatu.id – Dit Res Narkoba Poldasu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara, Seberat 7.270,77 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu itu bertempat di depan halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut. Dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, pada Jumat.(28/1/22.
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
Sebelum direbus barang bukti sabu itu terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.
Kasubdit III Dit Res, selaku plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, hasil pengungkapan mulai Desember 2021, hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara.
“Pemusnahan sabu itu pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang,” kata AKBP M Fadris SR Lana.
Fadris menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.(Joe/Rahma)