spot_img

Polda Lampung Berhasil Tetapkan 8 Tersangka Penghasutan di Tuba

Polda Lampung dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menetapkan 8 tersangka baru, perkara penghasutan sehingga terhentinya peribadatan jemaat Gereja di Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pekan lalu, Polda Lampung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka utama dalam perkara tersebut berinisial IM. Menyusul 8 tersangka baru. Setelah pihak kepolisian dari Polda Lampung melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Dodon Priyambodo mengungkapkan identitas tersangka lainnya. Kedelapan tersangka yakni AM, SM, FN, EC, TD, AS, EP, dan JS.
BACA JUGA  Kapolri Mutasikan 3 Kapolres di Wilayah Hukum Polda Lampung
“Ditetapkan tersangka sejak Kamis (20/1), selanjutnya kami tangkap pada hari Sabtu dan Minggu,” papar AKBP Dodon Priyambodo, Selasa (25/1/2022).
Dodon menjelaskan, hasil dari pengembangan dan pemeriksaan saksi 8 tersangka diduga kuat turut serta menghalangi peribadatan jemaat Gereja.

Menurut AKBP Dodon Priyambodo, 8 tersangka baru ini terlihat jelas dalam video viral dan punya peranan masing masing.

“Dari video viral yang beredar tanggal 26 Desember 2021, diketahui peranan para tersangka,” ujar AKBP Dodon Priyambodo.

Untuk tersangka AM, lanjut AKBP Dodon Priyambodo turut serta bersama IM ke rumah ibadah tersebut.

Dalam video tersebut tampak AM berusaha menghentikan kegiatan peribadatan Natal 25 Desember 2021. Juga ikut serta tersangka FN dan SM. SM merupakan orang yang berteriak menghentikan musik.

Berikut tersangka EC yang berperan membantu IM mengumpulkan surat penentang peribadatan.

“EC dihubungi IM untuk keliling mengumpulkan masa. EC akhirnya mengumpulkan masa setelah dijanjikan pulsa oleh IM,” tutur AKBP Dodon Priyambodo.

Tersangka TD berperan memasang kayu penghalang atas perintah IM. Kayu tersebut disiapkan oleh tersangka EP. Sementara tersangka AS mengancam dan hendak memukul salah satu jemaat Gereja.

“Tersangka JS membantu IM menekan pendeta untuk menghentikan peribadatan, karena menurut mereka tidak sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan,” jelas AKBP Dodon Priyambodo.

Dodon menyatakan, saat ini pihak kepolisian menetapkan para tersangka yang terlibat langsung dalam video tersebut.

Namun menurut AKBP Dodon Priyambodo tak menutup kemungkinan mengenai bakal ada tersangka lainnya.

“Sementara (penetapan tersangka) yang benar terlihat jelas peranannya, kalau yang belum jelas masih kami dalami,” ujar AKBP Dodon Priyambodo.

Dodon menambahkan, 8 tersangka tersebut merupakan warga sekitar gereja yang berada di Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Kepolisian dari Polda Lampung bakal menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156 ahuruf “a” KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156 KUHP jo 55 KUHP.

“Dan atau pasal 175 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup AKBP Dodon Priyambodo.

[Red]

BACA JUGA  Kegiatan Bidpropam Polda Banten Gelar Jum'at Berkah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img